pemerintah Kabupaten Karimun tidak anggarkan Intensif Honorer pada APBD 2025

“Perpanjangan Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Menghambat Pengisian Jabatan Strategis, Termasuk Nasib Tenaga Honorer”

Aunur Rafiq (Bupati Karimun) (Dok:Fatur)

DK-Karimun Bupati Karimun, Aunur Rafiq, untuk pertama kalinya memimpin apel upacara pagi di Halaman Kantor Bupati Karimun pada Senin (6/1/2025). Dalam kesempatan tersebut, Rafiq menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan kondisi pemerintahan, salah satunya mengenai kekosongan jabatan eselon dua yang tidak bisa diisi dengan pejabat tetap, melainkan hanya bisa diisi dengan penjabat (Pj) atau pelaksana tugas (Plt).

Rafiq menjelaskan bahwa meski masa jabatan dirinya dan Wakil Bupati Anwar Hasyim seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024, peraturan baru yang mengatur masa transisi membuat masa jabatan mereka diperpanjang hingga Februari 2025. “Karena ada gugatan Pilkada di MK, pelantikan serentak bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan pada Maret 2025,” ujarnya. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, Rafiq menyatakan bahwa ia tidak dapat mengambil keputusan strategis, seperti mengisi jabatan eselon dua yang kosong akibat pensiun atau berhalangan tetap.

“Walaupun sebenarnya kami bisa melaksanakan itu, kami memilih untuk menunggu sampai kepemimpinan Bupati Karimun yang baru. Hal ini untuk menghindari dampak politis dan masalah yang mungkin timbul,” tambah Rafiq. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa banyak posisi, termasuk kepala sekolah, yang masih kosong dan menunggu pelantikan oleh bupati yang baru.

Terkait dengan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi P3K dan tidak melamar menjadi P3K, Rafiq menjelaskan bahwa pemerintah pusat, melalui surat edaran (SE) Menpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, telah mengatur bahwa penganggaran gaji bagi pegawai honorer tidak lagi diperbolehkan pada tahun 2025. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pengangkatan pegawai honorer.

“Sesuai dengan SE tersebut, saya telah meminta BKPSDM untuk menghitung jumlah pegawai honorer yang terdampak dan segera menyelesaikan masalah ini dalam beberapa hari ke depan,” ungkapnya. Rafiq juga mengingatkan bahwa tenaga honorer, termasuk guru dan tenaga kesehatan (nakes) dengan status pegawai tidak tetap (PTT), tidak dapat lagi dianggarkan gaji atau insentifnya pada APBD 2025.

Dalam hal ini, Rafiq meminta agar segera dicari solusi bagi tenaga kesehatan, terutama di Puskesmas yang ada di Kabupaten Karimun, untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan di daerah tersebut. “Kami akan mencari pengganti bagi tenaga dokter dan bidan PTT di desa agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tambahnya.

Penulis: Fatur RahmanEditor: Herman