DK-Anambas Dari total 1.794 pelamar yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang pertama di Kabupaten Anambas, terdapat tujuh orang pegawai honorer yang tidak berhasil lulus. Gagalnya mereka dalam seleksi ini disebabkan oleh sistem rangking yang diterapkan dalam proses penilaian. Hal ini mengakibatkan beberapa peserta tidak mampu bersaing dengan pelamar lain yang memiliki nilai lebih tinggi.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas, Aan Nugraha, menyatakan bahwa meskipun ada tujuh honorer yang tidak lulus, pihaknya tidak akan membiarkan nasib mereka terkatung-katung. Dalam wawancaranya pada Minggu sore (5/1/2025), Aan menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan beberapa solusi untuk menyelamatkan nasib honorer yang gagal seleksi ini.
“Memang benar ada tujuh orang yang tidak lulus, mereka kalah bersaing karena seleksi menggunakan sistem rangking. Namun, kami sedang mencari jalan keluar agar mereka tetap bisa diangkat menjadi PPPK,” ujar Aan.
Aan juga mengingatkan agar para honorer yang gagal tidak perlu panik, karena pemerintah sudah memikirkan dua langkah alternatif yang bisa diambil untuk mereka. Langkah pertama adalah mengalihkan status mereka menjadi PPPK paruh waktu, yang memberikan kesempatan untuk tetap bekerja meskipun dengan kontrak yang lebih terbatas. Sementara itu, langkah kedua adalah mengoptimalkan formasi pada seleksi PPPK gelombang kedua dengan harapan mereka bisa mendapatkan status PPPK penuh, bukan paruh waktu.
“Kami akan menunggu apakah ada formasi lebih pada gelombang kedua. Jika ada, kami akan memasukkan mereka. Artinya, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk mengoptimalkan peluang yang ada,” jelas Aan lebih lanjut.
Dengan solusi yang ditawarkan ini, diharapkan pegawai honorer yang tidak lulus seleksi PPPK gelombang pertama dapat segera memperoleh status yang lebih jelas dan pasti dalam karir pemerintahan mereka.