
DK-Tanjungpinang Mulai Januari 2025, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) akan menerapkan tiga jenis pajak baru, yaitu Pajak Operasional (Opsen) Pajak, Pajak Alat Berat, dan Pajak Minerba Batu Bukan Logam. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya, menyatakan bahwa meskipun ketiga jenis pajak ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2025, target pendapatan yang diharapkan dari sektor-sektor tersebut masih belum dapat dipastikan secara rinci.
Pada tahun 2024, Pemprov Kepri berhasil mencatatkan realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp1,2 triliun, melebihi target yang telah ditetapkan sebesar Rp1 triliun. Pendapatan pajak ini berasal dari berbagai sumber, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, dan Pajak Alat Berat. Salah satu faktor yang mendukung pencapaian ini adalah adanya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan yang cukup sukses dalam menarik pembayaran dari wajib pajak.
Namun, meskipun pendapatan pajak daerah melebihi target, total pendapatan daerah yang tercatat pada tahun 2024 mencapai Rp3,9 triliun, yang masih berada di bawah target awal sebesar Rp4,2 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya alokasi dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat, yang terpengaruh oleh defisit anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Diky Wijaya juga memprediksi bahwa pendapatan daerah pada tahun 2025 kemungkinan akan mengalami penurunan lebih lanjut, yaitu menjadi sekitar Rp3,9 triliun, turun dari Rp4,2 triliun pada tahun 2024. Salah satu alasan utama penurunan ini adalah kebijakan baru mengenai pembayaran dana bagi hasil yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025, di mana dana tersebut akan langsung disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota di seluruh wilayah Kepulauan Riau. Hal ini tentu akan memengaruhi jumlah pendapatan yang diterima oleh Pemprov Kepri secara keseluruhan.