Kejari Karimun Lengkapi Berkas Kasus Korupsi DLH, Dua Tersangka Diperpanjang Penahanannya

“Kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun dijadwalkan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada akhir Januari 2025, dengan dua tersangka masih ditahan”

Tersangka RA dan SU saat digiring petugas jaksa ke rutan Karimun (Dok:DataKepri)

DK-Karimun Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun sedang menyelesaikan pelengkapan berkas perkara terkait dugaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Kasus ini melibatkan dua orang tersangka, yakni RA yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup aktif dan SU yang merupakan mantan Kepala DLH. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa pihaknya kini dalam proses melengkapi berkas perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Rencananya, kami akan melimpahkan berkas perkara ini pada akhir Januari 2025, bersamaan dengan barang bukti yang ada,” ujar Priandi Firdaus dalam wawancara pada Jumat, 3 Januari 2025, yang dilansir oleh media Ulasan.

Priandi juga menambahkan bahwa masa penahanan kedua tersangka, yaitu RA dan SU, telah diperpanjang selama 30 hari ke depan. Kedua tersangka sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun sejak 9 Desember 2024. Masa penahanan awal mereka adalah 20 hari, namun setelah melalui pemeriksaan lebih lanjut, masa penahanan ini diperpanjang hingga 27 Januari 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

RA yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, dan SU yang sebelumnya menjabat di posisi yang sama, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara. Kasus ini mencuat setelah adanya temuan indikasi penyalahgunaan anggaran dan sumber daya di Dinas Lingkungan Hidup, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi mereka. Proses hukum terus berjalan, dengan Kejari Karimun memastikan bahwa mereka akan mengupayakan agar kasus ini dapat diproses secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Priandi Firdaus, setelah pelimpahan berkas perkara, sidang di Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan. Kejaksaan Negeri Karimun berkomitmen untuk memastikan bahwa penyidikan ini berjalan dengan baik, serta mendukung pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Dalam proses hukum ini, Kejari Karimun akan terus bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk Polres Karimun dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang lolos dari proses hukum.

Penyidikan kasus ini juga menunjukkan komitmen Kejari Karimun dalam mengusut tuntas setiap potensi tindak pidana korupsi, terutama yang terjadi di instansi pemerintah daerah, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Seiring dengan berjalannya proses hukum ini, masyarakat Karimun berharap agar setiap pelaku korupsi diberikan sanksi yang setimpal, serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Dengan berlanjutnya penahanan dan proses hukum yang sedang berjalan, Kejari Karimun berupaya memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkup pemerintahan daerah. Ke depannya, Kejari Karimun berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain agar senantiasa menjaga integritas dan menghindari praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.

Penulis: BimantaraEditor: Herman