
DK-Karimun Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun saat ini tengah bekerja untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Proses pelengkapan berkas tersebut merupakan langkah penting sebelum berkas diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap finalisasi berkas perkara dan rencananya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada akhir Januari 2025. “Berkas ini akan dilimpahkan bersamaan dengan barang bukti yang ada,” ujar Priandi pada Jumat, 3 Januari 2025.
Terkait dengan penanganan kasus ini, Kejari Karimun juga memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka, yaitu RA dan SU, selama 30 hari ke depan. Kedua tersangka ini sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Tanjungbalai Karimun sejak 9 Desember 2024, dengan masa penahanan awal yang berakhir setelah 20 hari. Penahanan mereka kini diperpanjang hingga 27 Januari 2025 untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
RA, yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun saat ini, dan SU, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala DLH, adalah dua tersangka utama dalam kasus ini. Kejaksaan sedang mendalami peran keduanya dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di instansi tersebut.