DK-Karimun Warga Desa Prayun, Kecamatan Kundur Utara, menunjukkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap kepala desa mereka, Tarub Murdiono. Kepercayaan yang telah hilang dari masyarakat tersebut mencapai puncaknya pada Kamis, 2 Januari 2025, ketika ratusan warga berkumpul di Kantor Desa Prayun untuk menyampaikan tuntutan mereka. Dalam aksi tersebut, warga secara tegas meminta Tarub Murdiono untuk mundur dari jabatannya sebagai kepala desa.
Ada empat hal utama yang menjadi alasan warga kehilangan kepercayaan terhadap kinerja dan kepemimpinan Tarub Murdiono selama menjabat sebagai kepala desa. Pertama, terkait dengan dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus) dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang seharusnya disalurkan kepada RT/RW, Posyandu, dan BPD. Namun, hingga saat ini dana tersebut tidak kunjung diterima oleh pihak yang berhak. Kedua, masalah yang terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan dana BKK tersebut, yang hingga kini belum ada kejelasan atau laporan yang transparan kepada masyarakat.
Selanjutnya, sejumlah program pembangunan desa yang tidak terlaksana dengan baik juga menjadi sorotan. Di antaranya adalah pembayaran upah tukang, Bantuan Langsung Tunai (BLT), gaji guru rumah baca, PMT (Pemberian Makanan Tambahan) untuk lansia, serta insentif untuk kepala desa yang juga belum dibayarkan. Keempat, warga juga menuntut agar laporan kegiatan tahun 2024 segera diselesaikan, dengan harapan bahwa semua program yang belum terealisasi dapat diselesaikan dalam waktu dua minggu.
Aksi protes ini dipimpin oleh Ali selaku Koordinator Lapangan (Korlap), dan turut disaksikan oleh sejumlah pejabat setempat. Di antaranya adalah Camat Kundur Utara, Murnizam, staf dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjungbatu, anggota Polsek Kundur Utara/Barat, Babinsa, dan Satpol PP. Murnizam, selaku Camat Kundur Utara, menyampaikan bahwa saat aksi berlangsung, Kepala Desa Tarub Murdiono tidak berada di tempat, sehingga permintaan warga terkait pengunduran dirinya tidak bisa langsung dipenuhi.
Terkait permintaan agar kepala desa mundur, Camat Murnizam menjelaskan bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan mereka. “Terkait permintaan pengunduran diri kepala desa, itu bukan ranah kami. Kami akan membawa masalah ini ke PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Inspektorat Sekda Kabupaten Karimun untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” ujar Murnizam, menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini membutuhkan perhatian dari pihak yang berwenang di tingkat pemerintah daerah.