Imigrasi Tarempa Deportasi 6 WNA Ilegal, Raih Pencapaian Positif di 2024

“Imigrasi Tarempa Berhasil Mengawasi Keberadaan WNA, Menerbitkan 1.301 Paspor, dan Melampaui Target Penerimaan Negara”

Kepala Imigrasi Tarempa, Bidpray Situmorang (dua dari kiri) bersama jajaran menyampaikan hasil kinerja selama tahun 2024 (Dok:DataKepri)

DK-Anambas Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Tarempa berhasil melakukan deportasi terhadap enam Warga Negara Asing (WNA) yang masuk secara ilegal ke Kabupaten Anambas. Deportasi ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terkait imigrasi dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah tersebut.

Kepala Imigrasi Tarempa, Bidpray Situmorang, mengungkapkan bahwa deportasi terhadap enam WNA ini dilakukan pada hari Rabu, 5 Juni 2024, dan mereka dipulangkan melalui Jakarta. Keenam orang asing yang dideportasi tersebut terdiri dari tiga orang asal Tiongkok, dua orang asal Myanmar, dan satu orang asal Australia.

Bidpray menjelaskan lebih lanjut bahwa sebagian besar dari WNA yang dideportasi adalah wisatawan yang sebelumnya berwisata di Anambas, namun ditinggalkan oleh kapten kapal yacht yang mengangkut mereka. “Mereka adalah wisatawan yang seharusnya kembali, tetapi tinggal di wilayah ini tanpa izin yang sah,” jelas Bidpray. Ia menegaskan bahwa pihak Imigrasi Tarempa memiliki komitmen tinggi dalam memberantas keberadaan WNA yang masuk ke Indonesia secara ilegal, karena tindakan semacam ini dapat mengancam kedaulatan negara.

Selain menangani kasus deportasi, Imigrasi Tarempa juga terus memantau aktivitas orang asing di wilayah hukumnya. Berdasarkan data terbaru, tercatat ada 71 orang asing yang saat ini bekerja di perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas) di Kabupaten Anambas. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap keberadaan orang asing yang beraktivitas di Indonesia.

Selain itu, Bidpray mengungkapkan beberapa pencapaian penting yang diraih oleh Imigrasi Tarempa sepanjang tahun 2024. Mereka berhasil menerbitkan sebanyak 1.301 paspor Indonesia untuk warga negara, serta menerbitkan izin tinggal untuk 486 orang. Selain itu, Imigrasi Tarempa juga menindak tegas 11 orang yang paspornya mengalami kerusakan atau hilang. Dalam hal penerimaan negara, Imigrasi Tarempa berhasil mencatatkan pemasukan sebesar Rp 6,2 miliar, yang melebihi target yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni sebesar Rp 6 miliar.

Penulis: BimantaraEditor: Herman