Polres Karimun Ungkap 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2024

“Kasus besar, termasuk pengungkapan sabu seberat 11,6 kg di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam dan 9,3 kg sabu di Pulau Telunjuk”

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa (Dok:DataKepri)

DK-Karimun Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau, berhasil mengungkap 56 kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2024. Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, yang dikonfirmasi di Batam pada Selasa, menyatakan bahwa angka pengungkapan kasus narkoba ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada 2023 tercatat 53 kasus.

“Tahun 2024 ini, kami berhasil mengungkap 56 kasus narkoba dengan sejumlah barang bukti yang cukup besar,” ujar Robby.

Dari 56 kasus tersebut, pihak kepolisian telah menangkap 90 tersangka, yang terdiri dari 87 pria dan dua wanita, semuanya adalah warga negara Indonesia. Selain itu, terdapat satu tersangka perempuan yang merupakan warga negara asing.

Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang 2024 termasuk sabu seberat 32,1 kilogram, 1.391 butir pil ekstasi, ganja 6,66 gram, 549 butir pil happy five, 1 gram heroin, dan 9,50 gram tawas. Jika dibandingkan dengan tahun 2023, terdapat 53 kasus narkoba dengan total 84 tersangka, yang terdiri dari 80 pria dan empat wanita. Barang bukti yang diamankan pada 2023 termasuk 11,9 kilogram sabu, 235,94 gram ganja, 3.966 butir pil ekstasi, dan satu butir pil happy five.

“Kasus narkoba menjadi perhatian publik yang berhasil diungkap oleh Polres Karimun,” tambah Kapolres Robby.

Salah satu kasus terbesar yang diungkap pada 2024 adalah penyitaan 11,6 kilogram sabu yang dibawa oleh tiga tersangka yang ditangkap di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun pada 5 Desember. Selain itu, pada 23 Oktober, pihak Kodim 031/Tanjung Balai Karimun menyerahkan sabu seberat 9,3 kilogram yang ditemukan oleh seorang warga bernama Kim JU di hutan bakau di sekitar Pulau Telunjuk, Kelurahan Pasir Panjang. Penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Kasus lainnya termasuk penyitaan 2,8 kilogram sabu yang dibawa oleh satu tersangka di Sungai Lakam Timur pada 2 September, serta penemuan 2,1 kilogram sabu yang dibungkus dalam plastik China oleh nelayan di perairan sebelah kanan Karimun, tepatnya di anak desa Pongkar, Kecamatan Tebing, pada 18 Oktober. Selain itu, 1,7 kilogram sabu, 376 butir pil ekstasi berlogo Barcelona, 387 butir ekstasi berlogo tengkorak, dan 60 butir pil happy five juga berhasil diamankan pada 2 September, ketika tiga tersangka mencoba memasukkan narkoba tersebut ke wilayah Sungai Lakam.

Penulis: BimantaraEditor: Herman