Polisi Ungkap 8 Kasus PMI Ilegal di Tanjungpinang Selama 2024

Konferensi pers Polresta Tanjungpinang. (Foto: Din)
Konferensi pers Polresta Tanjungpinang. (Foto: Din)

DK TANJUNGPINANG – Sepanjang tahun 2024, Polresta Tanjungpinang telah menangani delapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menyebutkan bahwa kasus-kasus tersebut diungkap oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang serta melalui laporan masyarakat.

“TPPO ada 8 kasus selama 2024. Ini adalah atensi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar kasus melibatkan upaya para pelaku untuk mengirimkan korban ke Malaysia.

Tujuan utama pengiriman korban adalah untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

“Rata-rata ke Malaysia dengan jalur nonprosedural. Proses masih berjalan dan mohon masukan serta pantauannya,” ujarnya.

Dari keseluruhan kasus, Polresta Tanjungpinang telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka. Setiap kasus dapat melibatkan lebih dari satu tersangka.

“Beberapa satu orang tersangka, kasus terakhir ada lebih dari satu orang,” tambah Kombes Pol Budi.

Ia juga meminta masyarakat untuk aktif memantau dan melaporkan tindakan perdagangan orang kepada pihak yang berwenang.

Baru-baru ini, Polresta Tanjungpinang menangkap seorang terduga pelaku TPPO yang diduga akan mengirim korban ke Johor Bahru, Malaysia.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, menjelaskan bahwa pelaku berinisial SK ditangkap saat hendak membawa dua orang korban melalui Pelabuhan Sri Bintang Pura (SBP) Tanjungpinang pada Rabu, 25 Desember.

“Petugas melakukan pengecekan dan menemukan HA dan SK,” katanya, Jumat (27/12).

Petugas kemudian mewawancarai keduanya dan mengetahui bahwa mereka berencana untuk bekerja di Malaysia.