Pemerintah Kabupaten Karimun Hentikan Sementara Pelayanan Jamkesda 2025

“Karimun Fokus pada Universal Health Coverage, Jamkesda Tidak Lagi Diperlukan”


Per 1 Januari 2025 Jamkesda tidak berlaku di RSUD M Sani maupun Puskesmas (Dok:DataKepri)

DK-Karimun Pemerintah Kabupaten Karimun, melalui Dinas Kesehatan, telah memutuskan untuk menghentikan sementara pelayanan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk tahun 2025. Keputusan ini dituangkan dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada RSUD M Sani dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Rachmadi, pada 24 Desember 2024. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Karimun, Camat, Lurah/Kepala Desa, serta Kepala Puskesmas di seluruh Kabupaten Karimun.

Surat pemberitahuan tersebut menyebutkan bahwa keputusan penghentian sementara pelayanan Jamkesda didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jamkesda, yang memberikan jaminan pengobatan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Karimun yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa. Program ini telah berjalan sejak tahun 2021 dan berlanjut hingga 2024.

“Memang benar, anggaran untuk Jamkesda tahun 2025 tidak tersedia, dan pelayanan Jamkesda dengan SKTM akan dihentikan sementara mulai 1 Januari 2025, menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun,” ujar Rachmadi, Jumat (27/12).

Keputusan ini muncul setelah informasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karimun, yang menyatakan bahwa pada tahun 2025, pemerintah daerah akan fokus pada pencapaian Universal Health Coverage (UHC). Ini berarti, program Jamkesda tidak lagi diperlukan karena masyarakat Kabupaten Karimun telah terdaftar hampir sepenuhnya dalam program BPJS Kesehatan.

“Karimun telah memenuhi standar UHC dari BPJS Kesehatan, dengan 97 persen penduduk terdaftar sebagai peserta BPJS, dan 80 persen di antaranya aktif sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan,” jelas Rachmadi.

Dengan pencapaian tersebut, masyarakat yang kurang mampu kini dapat memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik untuk berobat secara gratis. Sementara itu, masyarakat yang mampu diharapkan untuk berobat secara mandiri. “Saya berharap jumlah penduduk yang terdaftar tidak bertambah signifikan, karena jika bertambah, persentasenya yang terdaftar akan berkurang,” tambahnya.

Namun, Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, membantah klaim tidak adanya anggaran untuk Jamkesda dalam APBD Karimun 2025. Menurutnya, DPRD telah menganggarkan sebesar Rp700 juta untuk Jamkesda dan Rp26 miliar untuk BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Itu tidak benar. Kami sudah menganggarkan. Coba tanyakan saja ke BPKAD Karimun,” ujarnya.

Di sisi lain, Mardana Surya Karma, Ketua Organisasi Masyarakat Kerukunan Pemuda Karimun (Ormas KPK), menyayangkan keputusan tersebut, mengingat betapa pentingnya program Jamkesda bagi masyarakat kurang mampu. “Saya rasa tidak mungkin tidak ada anggaran. Ini seolah-olah ada lempar tanggung jawab antara legislatif dan eksekutif. Sangat disayangkan, apakah berarti masyarakat miskin tidak boleh sakit?” kritiknya.

Penulis: BimantaraEditor: Herman