
DK-Tanjungpinang-Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Prengki Simanjuntak, mengingatkan warga untuk selalu waspada dan tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan ilegal ke Kamboja. Peringatan ini muncul setelah beredarnya video yang menunjukkan adanya warga Tanjungpinang yang dijual ke Kamboja.
“Jika video tersebut benar, saya mengimbau agar warga Tanjungpinang lebih berhati-hati dan tidak mudah tergoda dengan tawaran kerja, terutama yang menawarkan gaji tinggi di negara tersebut,” ujar Prengki, Sabtu (28/12/2024).
Prengki, yang merupakan politisi dari Partai Hanura, juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memilih kesempatan bekerja ke luar negeri, khususnya yang mengarah ke Kamboja. Menurutnya, Kamboja bukanlah negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dalam beberapa kesempatan.
“Jika tawaran tersebut benar-benar ada, maka itu bisa dipastikan ilegal. Kamboja tidak tercatat dalam daftar negara penempatan PMI,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika ada individu atau oknum yang merekrut warga untuk bekerja di Kamboja, mereka bisa dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, Prengki mengimbau agar warga segera melaporkan segala bentuk perekrutan ilegal ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Prengki menekankan bahwa Kamboja bukan bagian dari 100 negara yang diizinkan untuk menampung pekerja migran Indonesia, karena negara tersebut sering dikaitkan dengan aktivitas judi online. Dalam hal ini, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding juga telah mengonfirmasi hal tersebut.
“Jika ada perekrutan kerja yang mengarah ke Kamboja dan tidak dilakukan melalui jalur resmi, segera laporkan ke BP2MI,” tandasnya.
Prengki juga mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, agar selalu memilih jalur resmi yang disediakan pemerintah saat ingin bekerja ke luar negeri. Hal ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti deportasi, kerja paksa, atau bahkan eksploitasi manusia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, negara wajib melindungi pekerja migran dari potensi perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, dan kekerasan. Negara juga bertanggung jawab atas perlindungan pekerja migran sejak sebelum, selama, dan setelah bekerja.
Prengki mengingatkan bahwa risiko besar mengancam pekerja migran yang berangkat tanpa dokumen resmi atau melalui jalur ilegal. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa hanya pemerintah melalui program G to G (Government to Government) atau P3MI yang memiliki izin resmi yang berwenang merekrut pekerja migran Indonesia.
“Untuk itu, calon pekerja migran harus memastikan bahwa mereka melalui jalur resmi yang sudah disediakan oleh pemerintah, agar terhindar dari risiko yang membahayakan,” pungkasnya.