Bupati Karimun Tunjuk Sekretaris OPD sebagai Pelaksana Harian untuk Isi Kekosongan Jabatan

“Untuk memastikan pelayanan maksimal, Bupati Aunur Rafiq menunjuk dua sekretaris dinas sebagai Plh Kepala OPD, mengisi kekosongan setelah penahanan kepala dinas terkait kasus korupsi”

Sekda Kabupaten Karimun, Djunaidy (Dok:DataKepri)
Sekda Kabupaten Karimun, Djunaidy (Dok:DataKepri)

DK-Karimun Untuk menghindari kekosongan pimpinan dan memastikan pelayanan tetap berjalan dengan maksimal, Bupati Karimun, Aunur Rafiq, telah menunjuk dua sekretaris untuk mengisi posisi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Karimun. Kedua pejabat yang ditunjuk adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Husin, yang akan menjabat sebagai Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Riyanta, yang akan bertugas sebagai Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Djunaidy, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui rapat bersama, dan memilih para sekretaris di masing-masing dinas berdasarkan kemampuan mereka dalam menjalankan kepemimpinan serta pemahaman mereka terhadap kondisi di dinas masing-masing. Menurutnya, jika orang luar yang ditunjuk, mereka harus memulai dari awal dan mempelajari kondisi di dalam dinas tersebut.

“Dengan penunjukan dua pejabat sebagai Plh, diharapkan mereka dapat menjalankan tugas dengan baik dan melanjutkan program-program pemerintah di masing-masing OPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama yang sudah dianggarkan,” ujar Djunaidy.

Selain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Lingkungan Hidup, dua OPD lainnya yang kepala dinasnya berstatus Plh adalah Dinas Perhubungan dan Dinas Sosial. Hal ini menjadikan total empat OPD yang saat ini dipimpin oleh pejabat Plh.

Seperti yang dilaporkan sebelumnya di Batam Pos, kekosongan jabatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Lingkungan Hidup terjadi setelah kepala kedua dinas tersebut, Rita Agustina dan Sugianto, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karimun sejak 9 Desember 2024. Mereka ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp769.281.407.

Penulis: Bimantara Editor: Herman