DK-Bintan Kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bintan, khususnya di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, menunjukkan angka yang cukup signifikan sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data yang tercatat, total kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bintan mencapai 152 insiden, yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, 143 orang mengalami luka berat, dan 69 orang lainnya mengalami luka ringan.
Terkait dengan tingginya angka kecelakaan ini, Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo menekankan pentingnya kesadaran dari setiap pengendara untuk selalu memeriksa kondisi kendaraannya sebelum berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Di wilayah Bintan, kecelakaan lalu lintas paling banyak melibatkan pengendara sepeda motor,” ujar Kapolres Bintan saat memberikan keterangan dalam rilis akhir tahun 2024 yang berlangsung di Mapolres Bintan, Sabtu (28/12/2024). Ia menjelaskan bahwa mayoritas pelaku kecelakaan lalu lintas adalah pengendara dengan rentang usia 16 hingga 30 tahun.
Kapolres Riki Iswoyo juga mengimbau agar masyarakat lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas. Selain itu, pihak kepolisian juga berupaya mendekati masyarakat secara langsung dengan memberikan edukasi dan imbauan agar selalu berhati-hati dan mengikuti aturan lalu lintas demi mengurangi potensi kecelakaan. “Kami juga mengadakan program sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas,” ujarnya, menutup.
Upaya tersebut diharapkan dapat membawa perubahan positif dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di kalangan generasi muda, untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas dan menjaga keselamatan saat berkendara.