DK-Anambas Dinas Kesehatan Kabupaten Anambas mengungkapkan bahwa sejumlah hotel dan wisma di wilayah tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), meskipun sertifikat ini sangat penting untuk memastikan kebersihan dan kelayakan fasilitas penginapan, yang pada gilirannya dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung.
Kepala Seksi (Kasi) pada Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Kabupaten Anambas, Sofiani Srilagogo, menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengingatkan para pengelola dan pemilik hotel untuk segera mengurus SLHS ini. Ia menegaskan pentingnya sertifikat tersebut untuk memberikan jaminan kebersihan bagi pengunjung.
“Sudah kami ingatkan kepada para pengelola dan pemilik hotel untuk segera mengurus SLHS ini,” kata Sofi pada Kamis, 26 Desember 2024.
Menurut Sofi, pada tahun 2022 lalu, Dinas Kesehatan Anambas bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mengadakan sosialisasi tentang pentingnya SLHS kepada para pengelola hotel. Setelah sosialisasi, beberapa pengelola hotel, termasuk Anambas Inn, langsung menanyakan bagaimana cara untuk mengurus sertifikat tersebut.
“Saat itu, setelah sosialisasi selesai, beberapa pengelola hotel langsung menanyakan kepada kami tentang proses pengurusannya, termasuk salah satunya Anambas Inn,” terang Sofi.
Ketika ditanya mengenai tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan SLHS, Sofi menjelaskan bahwa ia sudah memberikan penjelasan mengenai prosedur tersebut kepada pengelola. Namun, ia mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti kelanjutan prosesnya, karena pengurusan SLHS sepenuhnya berada di bawah kewenangan DPMPTSP.
“Kami sudah jelaskan tahapan-tahapan yang harus dilalui, tetapi kami tidak tahu persis perkembangan selanjutnya karena pengurusan SLHS berada di DPMPTSP. Namun, kami sempat mengecek di situs web dan terlihat bahwa proses pengurusannya masih berlangsung,” ungkap Sofi.
Sofi juga menegaskan bahwa salah satu syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SLHS adalah setiap hotel harus memiliki tenaga sanitasi yang khusus untuk mengelola kebersihan dan sanitasi fasilitas hotel. Sayangnya, menurutnya, sebagian besar hotel dan wisma di Anambas tidak memiliki tenaga sanitasi yang memenuhi standar, yang merupakan salah satu alasan mengapa banyak penginapan belum mendapatkan sertifikat tersebut.
“Rata-rata hotel di sini memang tidak memiliki tenaga sanitasi, padahal itu sangat penting untuk mengelola limbah dan memastikan kebersihan fasilitas hotel agar tidak mencemari lingkungan sekitar,” jelas Sofi.
Di sisi lain, pejabat fungsional DPMPTSP Anambas, Yoki Ismteh, membenarkan bahwa beberapa hotel telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan SLHS. Namun, ia tidak dapat memastikan jumlah pastinya karena proses pengurusan tersebut masih berlangsung.
“Benar, ada beberapa hotel yang sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan SLHS. Namun, saya lupa jumlah pastinya, yang jelas prosesnya masih berlangsung,” ujar Yoki singkat.
Sebagai informasi, di Kabupaten Anambas terdapat sebanyak 22 unit hotel dan wisma yang tersebar di tiga pulau besar, yakni Siantan, Jemaja, dan Palmatak.