DK-Karimun Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, dengan tegas membantah kabar yang beredar mengenai dirinya yang akan segera dimutasi ke Kabupaten Karimun. Sebelumnya, beredar isu bahwa dirinya akan dilantik menjadi Sekretaris Daerah di Kabupaten Karimun, yang menyebabkan spekulasi di kalangan masyarakat.
Saat dikonfirmasi mengenai isu tersebut, Zulhidayat menjelaskan bahwa hingga saat ini, dirinya masih berfokus penuh menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang. Dia menegaskan bahwa prioritas utamanya adalah melayani masyarakat Kota Tanjungpinang dan membantu tugas Pelaksana Jabatan (PJ) Wali Kota, terutama mengingat Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih belum dilantik. “Sampai hari ini, saya masih fokus menjalani tugas melayani masyarakat Kota Tanjungpinang dan membantu Pak PJ,” ujar Zulhidayat pada Kamis, 26 Desember 2024, saat diwawancarai.
Meskipun begitu, Zulhidayat mengungkapkan kesiapan dirinya jika suatu saat harus berpindah tugas atau melepas jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari komitmen seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memang harus siap untuk ditempatkan di mana saja dan mengemban jabatan lainnya sesuai dengan kebutuhan pemerintah. “Sebagai ASN, saya siap untuk ditempatkan di mana saja dan di jabatan apa pun, itu bagian dari komitmen kita sebagai pegawai negeri,” tambahnya.
Namun, Zulhidayat menegaskan bahwa sejauh ini belum ada pembicaraan resmi mengenai kemungkinan dirinya akan ditunjuk sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun. Semua kabar yang beredar hanyalah isu belaka tanpa dasar yang jelas. “Saya belum ada pembicaraan resmi tentang penunjukan saya sebagai Sekda Karimun. Yang beredar di masyarakat itu hanya isu saja,” kata Zulhidayat.
Dia juga menjelaskan lebih lanjut bahwa jika memang suatu saat harus bertugas di Kabupaten Karimun, prosesnya akan berbeda karena ini melibatkan dua pemerintahan yang terpisah. Dalam hal ini, mutasi ke jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun tidak akan sama dengan sekadar pergeseran jabatan, karena ia harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pendaftaran ulang sebagai calon Sekretaris Daerah di daerah tersebut. “Kalau ke Karimun, itu bukan sekadar pergeseran jabatan, karena berbeda pemerintahan. Jadi, untuk posisi Sekda, saya harus daftar ulang,” pungkasnya, menutup penjelasannya.