Terlibat Pedagang Orang, Oknum Polisi di Bintan dan Istrinya Berstatus Tersangka

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo. (Foto: Din)
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo. (Foto: Din)

DK TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkapkan keterlibatan Bripka A dan istrinya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menyatakan bahwa keduanya telah menjalani pemeriksaan terkait kasus perdagangan orang yang mengarah ke Malaysia tersebut.

Pihak kepolisian juga telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. A bersama istrinya bertanggung jawab menampung korban sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

“Oknum dan istrinya sudah tersangka. Perannya menampung di rumahnya,” katanya, Selasa (24/12).

Menurutnya, polisi telah memeriksa dua orang terkait kasus tersebut dan saat ini sedang melakukan pendalaman lebih lanjut.

Termasuk juga melakukan penyelidikan terhadap kelompok lainnya yang menampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia.

“Dalam hal ini kita masih pendalaman. Masih dalam pemeriksaan. Sudah 2 orang suami isteri. Korbannya ada 1. Masih kita dalami,” ucap AKP Agung.

Sebelumnya, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Iya, benar Bripka A personel Polres Bintan ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” ujarnya.

“Kasus ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” tambahnya.