DK-Karimun Dalam rangka menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penggunaan senjata api oleh anggota Polri, Polres Karimun melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap senjata api (Senpi) dan amunisi yang digunakan oleh personel, baik dalam tugas kedinasan maupun di luar kedinasan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 23 Desember 2024, di Gudang Logistik Polres Karimun, dengan pengawasan langsung dari Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Misbachul Munir dan pejabat utama (PJU) Polres Karimun lainnya. Pemeriksaan ini melibatkan seluruh anggota yang memegang senjata api, baik yang bertugas di Polres Karimun maupun di Polsek jajaran. Untuk Polsek Kepulauan, pemeriksaan dilakukan secara terpisah di masing-masing Polsek, dengan hasil yang dilaporkan langsung kepada Kapolres Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh personel mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam penggunaan senjata api, baik dari segi kelengkapan administrasi maupun kondisi fisik senjata api tersebut. “Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan senpi dalam pelaksanaan tugas dan untuk menginventarisasi senjata yang dimiliki oleh Polres Karimun,” jelas Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga memberikan instruksi kepada Kasipropam Polres Karimun, IPTU Sungkun Kaban, untuk memastikan bahwa pemeriksaan rutin terhadap pemegang senpi dilakukan secara berkala guna menghindari penyalahgunaan atau kelalaian dalam pemeliharaan senjata api.
Kasi Propam Polres Karimun, IPTU Sungkun Kaban, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan internal yang bersifat transparan dan akuntabel. “Kami berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang ketat dan terbuka agar senjata api yang dimiliki anggota dapat digunakan dengan bijak dan tidak disalahgunakan,” ujar IPTU Sungkun.
Pemeriksaan senjata api ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain validitas izin kepemilikan senjata, kondisi fisik senjata, serta prosedur penyimpanan yang benar. “Setiap anggota yang memegang senjata api dinas wajib memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi yang telah ditetapkan,” tegas IPTU Sungkun Kaban.
Lebih lanjut, IPTU Sungkun menekankan pentingnya kedisiplinan dalam penggunaan senjata api. Personel yang terbukti melanggar ketentuan atau tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan akan dikenakan sanksi tegas. “Senjata api adalah alat yang memiliki tanggung jawab besar dalam penggunaannya, dan kami tidak akan ragu untuk memberikan tindakan tegas kepada siapa saja yang menyalahgunakannya,” tambahnya.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan ini, Polres Karimun berkomitmen untuk menjaga profesionalisme anggotanya serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Pemeriksaan rutin yang transparan terhadap senjata api merupakan langkah penting dalam memperkuat pengawasan internal Polres Karimun, untuk memastikan terciptanya kepolisian yang lebih baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat.