
DK-Bintan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bintan untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 4.207.762. Penetapan ini dilakukan setelah Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menandatangani Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1432 Tahun 2024 mengenai UMK Kabupaten Bintan pada 17 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Ii Santo, mengungkapkan bahwa UMK Bintan untuk 2025 telah disahkan sebesar Rp 4.207.762.
“UMK Bintan 2025 sudah ditetapkan, perusahaan wajib mengimplementasikannya mulai Januari ini,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat (20/12/2024).
Dia juga mengimbau agar pengusaha di Kabupaten Bintan dapat melaksanakan keputusan tersebut.
“Pengusaha harus menerapkannya,” tegasnya.
Sebelumnya, UMK Kabupaten Bintan 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen, dari Rp 3.950.050 menjadi Rp 4.207.762. Kenaikan ini sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan UMK 2025.