DK-Karimun Kasus video yang diduga menunjukkan tindakan perzinahan, yang melibatkan seseorang yang mirip dengan oknum kepala desa di Kecamatan Kundur Utara, kini memasuki tahap tuntutan yang diajukan oleh warga desa setempat. Tuntutan ini awalnya disampaikan kepada pihak Kecamatan Kundur Utara dan kemudian diteruskan ke Bupati Karimun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Karimun.
Surat tuntutan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BPD Sungai Ungar Utara (SUU), M. Fadil, kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Karimun, Jackie Tewart Touw, S.STP., M.IP., dan disaksikan oleh sejumlah tokoh agama serta tokoh masyarakat dari Desa Sungai Ungar Utara, di kantor Dinas PMD Karimun pada Rabu (18/12/2024).
Jackie Tewart Touw mengungkapkan bahwa pihak PMD telah merespons keluhan masyarakat dan akan segera mengadakan rapat untuk membahas tuntutan tersebut, yang selanjutnya akan diteruskan ke Bupati Karimun. “Kami akan menyampaikan dan membicarakan tuntutan ini dengan Bupati Karimun sesuai prosedur, dan pihak PMD akan menindaklanjuti hal-hal yang bersifat administratif,” ujar Kadis PMD tersebut.
Namun, mengenai video yang beredar, Jackie menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan PMD, melainkan merupakan urusan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Karimun. “Untuk pembuktian video yang viral ini tetap menjadi wewenang pihak berwajib. Kami hanya berperan dalam aspek administratif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas,” tambahnya.
Sementara itu, dalam musyawarah yang dihadiri sejumlah tokoh agama dan masyarakat dari berbagai dusun di Desa Sungai Ungar Utara, diputuskan bahwa kepala desa AH akan dinonaktifkan sementara waktu terkait dugaan pelanggaran kode etik akibat perbuatan perzinahan, yang juga melibatkan video yang beredar luas di masyarakat. Keputusan tersebut tercantum dalam salah satu poin tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah secara vertikal.