Pemkab Bintan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja Keagamaan

“Pemkab Bintan Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi 2.295 Pekerja Keagamaan”

Para pekerja keagamaan menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan aula kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu (Dok:DataKepri)

DK-Bintan Ribuan pekerja keagamaan di Bintan kini menerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pemkab bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada 2.295 pekerja keagamaan di Bintan,” ujar Sekda Bintan, Ronny Kartika, di aula kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, pada Selasa (17/12/2024).

Ronny menjelaskan bahwa dalam kerjasama ini, Pemkab Bintan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 2.295 pekerja keagamaan di daerah tersebut. “Iuran yang dibayarkan sekitar Rp 5.400 per bulan per orang, dan ini telah dibayar untuk tiga bulan terakhir,” ujarnya.

Pekerja keagamaan yang mendapat perlindungan tersebut terdiri dari 307 mubaligh, 181 penjaga masjid, 370 imam masjid, 327 orang fardu kifayah, 979 guru TPQ, dan 131 pengelola TPU. “Tahun depan, kami menargetkan agar 2.521 pekerja keagamaan kembali mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Ronny.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Bintan, II Santo, menyatakan bahwa pihaknya mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 37 juta untuk memberikan perlindungan kepada 2.295 pekerja keagamaan ini. “Iuran yang dibayarkan mencakup periode tiga bulan, mulai November 2024 hingga Januari 2025,” katanya.

 

Penulis: BimantaraEditor: Herman