KPU Natuna Tunggu Keputusan MK Sebelum Tetapkan Paslon Bupati Terpilih Pilkada 2024

“ KPU Natuna Masih Menunggu Pemberitahuan BRPK dari Mahkamah Konstitusi”

Kusnaidi, Ketua KPU Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, saat diminta keterangan mengenai wacana penetapan paslon Bupati Natuna terpilih pada Pilkada serentak 2024 (Dok:DataKepri)

DK-Natuna Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hingga saat ini belum menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024. Ketua KPU Natuna, Kusnaidi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Penetapan paslon terpilih akan dilakukan setelah MK mengirimkan permohonan yang terdaftar dalam BRPK kepada KPU,” ujar Kusnaidi kepada Tribunbatam.id pada Rabu (18/12/2024).

Kusnaidi menjelaskan bahwa setelah MK menyatakan tidak ada gugatan terhadap Pilkada Natuna 2024, KPU memiliki waktu minimal tiga hari untuk menetapkan paslon terpilih. “Prosedur ini diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada,” tambahnya.

Komisioner Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Natuna, Raja Devi Alfitra, menambahkan bahwa KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suara pada 3 Desember 2024. Namun, penetapan paslon terpilih baru akan dilakukan jika tidak ada sengketa atau gugatan di MK. “Salinan dari MK yang sebelumnya dijadwalkan disampaikan antara 19 hingga 20 Desember, kini diundur menjadi 3 Januari 2025,” jelas Raja Devi.

Hingga saat ini, belum ada laporan sengketa atau gugatan terkait Pilkada atau Pilbup Natuna yang diterima oleh MK. Namun, KPU tetap harus menunggu keputusan resmi dari MK untuk memastikan kesesuaian prosedur. “Setelah MK mengumumkan, KPU memiliki waktu minimal tiga hari untuk menetapkan paslon terpilih, kemungkinan pada 6 Januari 2025,” ujar Raja Devi.

Terkait dengan teknis penetapan paslon terpilih, Raja Devi menyampaikan bahwa KPU masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut, termasuk apakah penetapan akan dilakukan secara terbuka atau tertutup. “Jika merujuk pada pemilu sebelumnya, penetapan dilakukan secara tertutup. Untuk Pilkada kali ini, kami belum menerima juknisnya,” kata Raja Devi.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Natuna, paslon nomor urut 1, Cen Sui Lan dan Jarmin (Cermin), memperoleh 24.745 suara, sementara paslon petahana nomor urut 2, Wan Siswandi dan Rodhial Huda (WSRH), meraih 22.938 suara.

Penulis: BimantaraEditor: Herman