DK-Anambas Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Anambas menerima bimbingan terkait pengawasan pengelolaan dana desa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas. Kegiatan ini merupakan bagian dari program yang digagas oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dengan tujuan untuk memperkuat peran Jaksa dalam menjaga desa.
“Kami memperkuat BPD agar lebih kritis dan berani mengingatkan Kepala Desa (Kades) untuk berhati-hati dalam menggunakan dana desa,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, pada Minggu (15/12).
BPD memiliki peran penting sebagai pengawas kinerja Kepala Desa, sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta dalam menampung dan menyaring aspirasi masyarakat desa. “Melalui kegiatan ini, diharapkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa oleh Kepala Desa semakin kuat, sehingga tidak ada lagi masalah hukum yang berkaitan dengan Kepala Desa atau setidaknya bisa diminimalisir,” tambah Bambang.
Bambang juga mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah banyak laporan mengenai dugaan penyimpangan dana desa. Menurutnya, hal tersebut sering terjadi karena kurangnya pemahaman Kepala Desa dalam mengelola dana desa, terutama karena regulasi terkait keuangan desa yang selalu berubah setiap tahunnya.
“Jaksa memberi kesempatan kepada BPD maupun Kepala Desa untuk berkonsultasi dengan kami, baik sebelum maupun setelah melaksanakan kegiatan,” pungkas Bambang.