Pilkada Anambas 2024 Tanpa Sengketa, KPU Siapkan Pleno Penetapan Pemenang

“ KPU Anambas Tunggu Surat Resmi dari MK untuk Tentukan Jadwal Pleno dan Pelantikan Paslon Pemenang”

Ketua KPU Anambas, Padilah sebut Pilkada Anambas 2024 tidak terdapat sengketa (Dok:Bima)

DK-Anambas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, mengungkapkan bahwa tidak ada sengketa terkait Pilkada Serentak 2024 di Anambas yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, KPU memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada di Anambas akan berjalan dengan aman, damai, dan kondusif, mirip dengan Pemilu dan Pileg sebelumnya.

“Alhamdulillah, tidak ada peserta yang mengajukan sengketa Pilkada ke MK,” kata Ketua KPU Anambas, Padilah, saat dihubungi Tribun Batam pada Minggu (15/12/2024).

Karena tidak ada sengketa, KPU Anambas kini tengah mempersiapkan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon (paslon) pemenang Pilkada Anambas 2024. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari MK kepada KPU RI.

“Kami masih menunggu suratnya. Kami tidak bisa memastikan kapan, bisa saja Desember ini atau awal Januari,” jelasnya.

Padilah menambahkan, dalam pleno penetapan paslon pemenang, KPU akan mengundang keempat paslon peserta Pilkada serta tim pemenangan mereka, sesuai dengan arahan pusat. Ini bertujuan untuk mendukung proses rekonsiliasi setelah kontestasi Pilkada berakhir.

“Kami akan mengundang semua paslon dan tim pemenangnya, agar kita bisa saling mendukung setelah hasil Pilkada diumumkan,” ujar Padilah.

Setelah penetapan pemenang, lanjut Padilah, agenda berikutnya adalah pelantikan yang dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Sebagai informasi, dalam Pilkada Anambas 2024, pasangan calon Aneng-Raja Bayu meraih suara terbanyak dari tiga paslon yang bertarung.

Penulis: BimantaraEditor: Herman