DK-Batam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Batam, Kepulauan Riau, mengadakan sosialisasi mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada penyandang disabilitas di daerah tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban penyandang disabilitas sebagai peserta JKN. Ia menambahkan, peserta JKN yang penyandang disabilitas berhak menerima manfaat program ini, termasuk dalam hal alat bantu kesehatan seperti kruk, alat bantu dengar, dan lainnya.
“BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan jaminan untuk pemeriksaan medis dan obat-obatan, tetapi juga untuk alat bantu kesehatan seperti kruk,” ungkap Harry.
Program ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial penyandang disabilitas terkait pemenuhan alat bantu kesehatan. Misalnya, bantuan untuk alat bantu dengar diberikan maksimal Rp1.100.000, untuk prostesa alat gerak seperti kaki atau tangan palsu maksimal Rp2.750.000, dan untuk kruk sebesar Rp385.000. Semua bantuan ini diberikan paling cepat setiap lima tahun sekali dan berdasarkan indikasi medis serta resep dari dokter spesialis.
Seorang peserta JKN, Isnawi Musa (40), menyatakan bahwa ia telah merasakan manfaat program ini ketika membutuhkan alat bantu jalan dan kacamata. “Alhamdulillah, saya sudah pernah klaim dan tidak ada kendala dalam prosesnya. Pelayanannya juga sangat baik,” tuturnya.
BPJS Kesehatan berharap agar penyandang disabilitas dapat memanfaatkan program JKN untuk memenuhi kebutuhan kesehatan mereka, dengan memastikan bahwa mereka terdaftar aktif sebagai peserta dan rutin membayar iuran setiap bulan.