Tiga Hasil Pilkada Kabupaten dan Kota di Kepri Digugat ke MK

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo. (Foto: Din)
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo. (Foto: Din)

DK TANJUNGPINANG – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tiga wilayah di Kepulauan Riau (Kepri) tengah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tiga gugatan tersebut tercatat dalam Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di situs MK RI pada Jumat (13/12).

Gugatan-gugatan itu terkait dengan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Bintan serta Lingga.

Untuk Pilbup Lingga, yang mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan adalah Paslon nomor urut 2, Alias Wello dan Muhammad Ishak. Permohonan ini diajukan pada 6 Desember 2024.

Sedangkan pada Pilwako Batam, pemohonnya adalah Paslon nomor urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood. Pasangan tersebut mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Batam pada 9 Desember 2024.

Pada Pilbup Bintan, pemohon yang mengajukan gugatan adalah Budi Prasetyo, seorang Pemantau Pemilihan Kabupaten Bintan, yang mengajukan permohonan pada 10 Desember 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Indrawan Susilo, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyatakan bahwa sengketa Pilkada ini akan diproses melalui KPU masing-masing kabupaten/kota.

“Kabupaten/kota ada di Lingga, Bintan, dan Batam. Pada Pemilihan Bupati dan Wali Kota. Kabupaten/kota yang hadapi,” ujarnya.

Indrawan menambahkan bahwa KPU Kepri akan melakukan pengawasan dan pendampingan kepada kabupaten/kota dalam menghadapi perkara tersebut.

Sementara itu, untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri, hingga saat ini belum ada gugatan yang diajukan ke MK.

“Kalau di Pilgub, merujuk dari website MK tidak ada,” lanjutnya.