DK-Anambas Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan rencana kenaikan anggaran untuk kesejahteraan guru pada tahun 2025, yang mencakup peningkatan hak keuangan bagi guru, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. Kebijakan ini akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang menjadi salah satu daerah yang turut merasakan dampaknya.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Anambas, Tony Karnain, mengungkapkan bahwa kenaikan anggaran ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh tanah air. Tony menjelaskan, “Kebijakan ini mencakup penambahan penghasilan untuk para guru, dengan rincian guru ASN akan mendapatkan tambahan satu kali gaji pokok mereka. Sementara itu, para guru non-ASN akan menerima tambahan tunjangan sebesar Rp 2 juta, yang sebelumnya hanya sebesar Rp 1,5 juta. Kenaikan sebesar Rp 500 ribu tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan guru, khususnya di daerah-daerah yang masih menghadapi tantangan ekonomi.”
Namun, Tony juga menegaskan bahwa untuk bisa menerima kenaikan ini, baik guru ASN maupun non-ASN diharuskan memiliki sertifikasi. Sertifikasi ini, lanjutnya, adalah hasil dari mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama enam bulan dan dinyatakan lulus. “Sertifikasi ini menjadi syarat utama untuk memastikan bahwa para guru yang menerima peningkatan tunjangan sudah memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai,” kata Tony. Meskipun demikian, ia menambahkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat, dan ada kemungkinan perubahan kebijakan di masa depan. “Salah satunya, mungkin saja tunjangan tambahan ini akan diberikan juga kepada guru yang belum memiliki sertifikat, tergantung pada keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tony juga menjelaskan bahwa meskipun kebijakan ini dijadwalkan akan berlaku mulai tahun 2025, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) yang akan diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan. “Juknis ini akan memberikan panduan lebih rinci mengenai bagaimana teknis penerimaan tambahan tunjangan ini, siapa saja yang berhak, serta langkah-langkah administratif yang perlu diikuti oleh para guru,” jelas Tony. Ia juga menyebutkan bahwa Disdikpora Kabupaten Anambas terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di tingkat pusat untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan guru di Kabupaten Anambas, serta di seluruh Indonesia, dapat meningkat, yang pada gilirannya diharapkan akan meningkatkan kualitas pendidikan. Tony juga mengungkapkan, “Kebijakan ini merupakan langkah positif untuk mendorong motivasi para guru agar terus berinovasi dan memberikan pendidikan terbaik bagi generasi muda, sekaligus memperkuat sistem pendidikan nasional secara keseluruhan.”