Dua Kapal Ikan Cina Ditenggelamkan di Natuna, Pelaku Illegal Fishing Dikenakan Hukuman

“Kejaksaan Negeri Natuna Eksekusi Kapal KM Gui Bei Yu dan KM Cing Tan Cau Berdasarkan Putusan Pengadilan Tahun 2017“

Kapal KM Gui Bei Yu dan KM Cing Tan Cau di wilayah perairan Natuna (dok:Bima)

DK-Natuna Dua kapal ikan asal Cina dimusnahkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau pada Rabu, 12 Desember 2024. Kejaksaan Negeri Natuna menenggelamkan kapal-kapal itu di perairan Pulau Setanau, Kecamatan Pulau Tiga. Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan merusak dan memotong kapal menjadi bagian-bagian kecil sebelum ditenggelamkan. Sisa-sisa kapal kemudian diangkut dengan perahu-perahu nelayan setempat ke lokasi penenggelaman.

Kedua kapal yang dimusnahkan adalah KM Gui Bei Yu 27088 milik Zhang Tuan Chang dan KM Cing Tan Cau 19038 milik He Cien Siung. Mereka ditangkap karena melanggar wilayah perairan Indonesia tanpa izin. Vonis pengadilan atas kasus illegal fishing ini sendiri telah dijatuhkan sejak 2017. “Hari ini kami mengeksekusi dua kapal asing Cina dengan cara merusak dan menenggelamkannya,” kata Surayadi.

Putusan Pengadilan Negeri Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai (sekarang Pengadilan Negeri Natuna) Nomor 51/Pid.Sus-Prk/2016/Pn.Ran, bertanggal 12 April 2017, mendasari eksekusi kapal KM Gui Bei Yu 27088. Sementara eksekusi kapal KM Cing Tan Cau 19038 didasari putusan Nomor 52/Pid.Sus-Prk/2016/Pn.Ran, dengan tanggal yang sama. Pemusnahan ini juga disaksikan oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pemusnahan kapal-kapal tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum yang berkelanjutan terhadap praktek illegal fishing yang merugikan ekosistem laut dan ekonomi Indonesia. Kejaksaan Negeri Natuna berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi kapal-kapal asing yang mencoba melanggar perairan Indonesia serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya laut.

Penulis: BimantaraEditor: Herman