DK TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembangunan gedung dan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) pada Senin (09/11).
Ketiga orang yang ditahan itu adalah HT, yang menjabat sebagai Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO yang berperan sebagai PPK pembangunan gedung, serta AT yang merupakan pihak swasta yang turut terlibat.
“Sore ini ini kita telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka di dalam kasus pembangunan studio LPP TVRI tahun 2022,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto.
Perbuatan ketiga tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp9,8 miliar.
Mukharom, Asipidsus Kejati Kepri, menambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh DO, HT, dan AT adalah dengan membangun gedung di Tanjungpinang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.
Akibatnya, bangunan tersebut dinyatakan gagal dan berpotensi membahayakan jika tetap digunakan.
“AT mengembalikan uang atau kerugian negara sebesar Rp521 juta,” ujarnya.
Mukharom juga menyampaikan bahwa para tersangka berkomitmen untuk mengembalikan sisa kerugian negara. Apabila janji tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan menyita harta kekayaan tersangka untuk menggantikan kerugian yang timbul.
“Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan. Kami sudah memeriksa 24 orang, tiga di antaranya adalah ahli,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan kemungkinan adanya tersangka tambahan. Proses penyidikan masih terus berlangsung hingga saat ini.
“Semua anggaran yang ada, rugi. Penyidikan masih berlangsung. Kita tunggu saja,” tambahnya.