Pengelolaan Sumber Daya Air Bersih di Kota Tanjungpinang: Tantangan, Peluang, dan Peran Rencana Tata Ruang Wilayah

Kolaborasi dan perencanaan yang tepat kunci solusi pengelolaan air bersih di Tanjungpinang (Dok: Lanni)
Vanny Estperditja br Pinem Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Maritim Raja Ali Haji (Dok: pribadi)

DK-Tanjungpinang- Tanjungpinang adalah ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia, yang terletak di Pulau Bintan. Kota ini memiliki sejarah yang kaya dan merupakan pusat pemerintahan Kesultanan Riau-Lingga pada abad ke-16. Dengan julukan “Kota Gurindam” dan semboyan “Jujur bertutur, bijak bertindak,” Tanjungpinang menawarkan berbagai aspek menarik dalam hal budaya, pariwisata, dan ekonomi.

Tanjungpinang, ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, dikenal dengan keindahan alam, sejarah, dan budayanya yang kaya.

Namun, Tanjungpinang menghadapi tantangan dalam menyediakan air bersih. Tanjungpinang tidak memiliki banyak sumber air tawar seperti sungai besar. Waduk utama, seperti Waduk Sei Pulai, kapasitasnya terbatas dan sering tidak mencukupi kebutuhan seluruh penduduk. Kekeringan selama musim kemarau juga melemahkan pasokan air, karena waduk dan sumber air lainnya berkurang drastis.

Selain itu tidak semua kawasan di Tanjungpinang memiliki akses ke jaringan distribusi air bersih yang baik, terutama di daerah pesisir atau pulau-pulau kecil sekitar.

Permasalahan air bersih di Kota Tanjungpinang melibatkan ketersediaan, kualitas, dan infrastruktur. Meskipun ada upaya dari pemerintah untuk memperbaiki situasi ini melalui proyek-proyek seperti SWRO, tantangan tetap ada dan memerlukan perhatian serta tindakan kolaboratif dari semua pihak untuk memastikan akses terhadap air bersih yang layak bagi seluruh masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah mengenai Sumber Daya Air, termasuk dalam hal perencanaan tata ruang.

Dalam konteks ini, rencana tata ruang wilayah (RTRW) menjadi dokumen penting yang mengarahkan pemanfaatan ruang dan pengelolaan sumber daya alam, termasuk udara.

Di Tanjungpinang, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungpinang 2014-2034 berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

RTRW adalah dokumen perencanaan yang memuat arahan pemanfaatan ruang di suatu wilayah. Dalam Perda Nomor 10 Tahun 2014, RTRW Kota Tanjungpinang mencakup berbagai aspek, antara lain:

Zonasi Pemanfaatan Ruang : Penetapan zona untuk berbagai kegiatan seperti organisasi, perdagangan, industri, dan ruang terbuka hijau.

Pengelolaan Sumber Daya Air : Menyusun strategi untuk pengelolaan sumber daya udara secara berkelanjutan, termasuk perlindungan terhadap sumber-sumber udara dan pengendalian pencemaran.

Pendukung Infrastruktur : Pengembangan infrastruktur yang mendukung distribusi air bersih dan pengelolaan limbah.

Pengelolaan Sumber Daya Air
Sumber daya air merupakan elemen penting dalam pembangunan kota.

Dalam konteks Tanjungpinang, pengelolaan sumber daya udara harus dilakukan dengan pendekatan terpadu yang mencakup:
Konservasi Sumber Daya Udara : Melindungi daerah tangkapan udara dan mengurangi dampak negatif urbanisasi terhadap kualitas dan kuantitas udara.

Pembangunan Infrastruktur Air : Membangun sistem penyediaan air bersih yang efisien dan efektif, termasuk jaringan distribusi yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Partisipasi Masyarakat : Melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air melalui program-program edukasi dan keterlibatan dalam kegiatan konservasi.

 

TANTANGAN DALAM PENGELOLAAN AIR BERSIH DI KOTA TANJUNGPINANG

Pengelolaan sumber daya udara di Kota Tanjungpinang menghadapi berbagai tantangan kompleks yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah serta partisipasi aktif masyarakat.

Ketersediaan air bersih, polusi, infrastruktur yang tidak memadai, pertumbuhan penduduk, perubahan iklim, berkurangnya imunitas antar instansi, serta kesadaran masyarakat merupakan beberapa faktor utama yang harus ditangani secara terpadu.

Dengan pendekatan holistik yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta penerapan teknologi inovatif dalam pengelolaan sumber daya air, diharapkan tantangan-tantangan ini dapat mengatasi keinginan akses terhadap air bersih bagi seluruh masyarakat Tanjungpinang.

PELUANG DALAM PENGELOLAAN AIR BERSIH DI KOTA TANJUNGPINANG

Kota Tanjungpinang memiliki banyak peluang dalam pengelolaan sumber daya air yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ketersediaan dan kualitas bersih air bagi masyarakatnya.

Dengan optimalisasi sistem penyediaan air minum, pengembangan infrastruktur, pemanfaatan teknologi modern, pendidikan masyarakat, kerja sama antar instansi, pendanaan investasi, pengembangan sumber daya alternatif, serta penelitian dan pengembangan, Tanjungpinang dapat mengatasi tantangan yang ada sekaligus menciptakan sistem pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan efisien.

Upaya kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar potensi ini dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang ke depan.

Pengelolaan sumber daya udara di Kota Tanjungpinang merupakan tantangan yang kompleks, yang mencakup aspek ketersediaan, kualitas, infrastruktur, partisipasi masyarakat, serta kebijakan pemerintah.

Upaya peningkatan akses terhadap air bersih melalui proyek-proyek seperti SPAM SWRO menunjukkan kemajuan, namun masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.

Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat diperlukan untuk memastikan bahwa semua warga Tanjungpinang dapat menikmati akses terhadap air bersih yang berkualitas.

Berdasarkan opini diatas, dapat disimpulkan bahwa Kota Tanjungpinang memiliki banyak peluang dalam pengelolaan sumber air bersih. Tergantung bagaimana kebijakan pemerintah dalam pembangunan atau pengelolaan Tata Ruang Kota Tanjungpinang.

Penulis: LanniEditor: Herman