DK TANJUNGPINANG – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur.
Febriadinata, Komisioner Bawaslu Kepri, menyampaikan bahwa PSU diperlukan setelah ditemukan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memberikan suara tanpa surat pindah memilih.
Insiden ini terjadi di TPS 17 Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang, pada hari Rabu (27/11).
“Ada 7 orang, sepertinya mahasiswa berempat tinggal di Tanjungpinang. Tapi KTP Karimun. KPPS memberikan hak untuk memilih gubernur,” jelasnya pada Kamis (28/11).
Febriadinata menambahkan bahwa meskipun Pengawas TPS (PTPS) sudah memberikan peringatan, pemilih tersebut tetap melanjutkan pencoblosan tanpa surat pindah memilih.
“Sehingga harus PSU untuk Pemilih Gubernur,” tambahnya.
Dia juga menjelaskan bahwa jadwal pemilihan ulang akan ditentukan oleh KPU Kota Tanjungpinang, mengingat hal itu tergantung pada kesiapan logistik.
Sebelum pelaksanaan PSU, pihak Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kota Tanjungpinang dan Panwascam setempat untuk menerbitkan surat rekomendasi PSU.
Dengan adanya surat tersebut, KPU dan KPPS dapat mempersiapkan langkah-langkah untuk melaksanakan PSU Pemilihan Gubernur Kepri.
“Insyaallah hari ini rekomendasinya keluar. Kita hanya rekomendasi, tak memberikan jadwal karena kewenangan KPU. Seingat saya maksimalnya 7 hari paling lama,” katanya.