DK-Tanjungpinang– Polresta Tanjungpinang dipimpin langsung oleh Waka polres Robby didampingi kasat Narkoba, Lajun Sianturi, kasat Humas, Syahrul Damanik, lewat konferensi pers ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti berupa pil ektasi sebanyak 2001 berlogo gucci warna hijau dan biru dari 2 tersangka At ( 25). Sebanyak 1772 atau berat 1.267,2 gram. Dari Ya (39) disita 229 butir atau seberat 198, 12 gram Dari dua tersangka ini ribuan pil ektasi tersebut dimusnahkan dengan menghadirkan pihak kejaksaan M. napitupulu, BNN diwakili maylisa dan dari pengadilan negeri Tanjungpinang, Fauji, SH
Pemusnahan dilakukan mengunakan blender.
Sebelum dimusnahkan dilakukan tes melalui alat untuk membuktikan barang-barang tersebut benar narkoba.
Setelah dipastikan ribuan pil itu pun dimasukan kedalam blender untuk dihancurkan menyerupai bubur kaku dimasukan kedalam Septi tank.
Menurut kasat narkoba, Lajun 2 tersangka tersebut merupakan residivis dan ditangkap ditmpt yang berbeda. At ditangkap di kampung Bulang sedangkan Ya di Sei jang dan juga dengan waktu yang berbeda.
Dari ribuan ekstasi yang berhasil diamankan menurut wakapolres jika diuangkan mencapai Rp 400 juta lebih.
Usai pemusnahan ribuan pil ekstasi itu polres pun ungkap kasus penangkapan 7 orang tersangka dan 1 diantaranya seorang perempuan.
Tersangka Wa dan As. Dengan barang bukti sabu, seberat 0,19 gram.
Kemudian HR (52) 1 paket sabu seberat 0,55 gram.