Polisi Tangkap Empat Pengedar Sabu, Buntut Kasus Istri Menjebak Suami

Konferensi pers polresta Tanjungpinang. (Foto: Herman)
Konferensi pers polresta Tanjungpinang. (Foto: Herman)

DK TANJUNGPINANG – Empat pengedar sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus seorang istri yang menjebak suaminya dengan narkotika beberapa waktu lalu.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami asal usul sabu yang digunakan oleh istri tersebut untuk menjebak suaminya.

“Ini 4 tersangka. Hasil pengembangan dari kejadian istri jebak suami kemarin. Kita kembangkan dari mana mereka dapatkan barang tersebut,” ujarnya pada Senin (25/11).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keempat pelaku yang ditangkap adalah WM, KP, AN, dan AS. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kampung Bulang dan di Jalan Pondok Cengkeh, Kelurahan Kota Piring pada 8 Oktober yang lalu.

“Totalnya 4,95 gram sabu. Ini pengedar semua,” tambahnya.

Untuk perbuatannya, pelaku WA dan AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan, KP dan AN terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.