BINTAN  

Peran Bawaslu Provinsi dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pilkada

Bawaslu Provinsi Bahas Partisipatif Pilkada (Dok: Lanni)

DK-BINTAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Hotel Bintan Argo Beach Resort, Jumat (22/11), Bintan.

Giat sosialisasi tersebut mengusung beberapa hal yang urgen termasuk kepastian hukum dengan menghadirkan
dua narasumber, Dr. Radian Syam SH, MH dan Zam Zami A Karim, selaku pengamat politik dari Stisipol Tanjungpinang

Maryamah anggota Bawaslu yang membuka acara menjabarkan terkait potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada mendatang.

Disebutkannya ada enam indikator TPS rawan yang paling sering terjadi, 17 indikator dengan frekuensi lebih rendah, dan 8 indikator yang jarang terjadi namun tetap perlu diantisipasi. Anggota Bawaslu. Ia juga menjelaskan pemetaan kerawanan ini didasarkan pada 8 variabel dan 31 indikator yang melibatkan 419 kelurahan/desa di tujuh kabupaten/kota di Kepri, dengan pengambilan data dilakukan antara 10 hingga 15 November 2024.

Indikator kerawanan yang diidentifikasi meliputi masalah penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, serta netralitas penyelenggara pemilu, termasuk ASN, TNI/Polri. Kendala logistik, lokasi TPS, serta jaringan listrik dan internet juga menjadi faktor yang harus diwaspadai. “Pemilih yang tidak memenuhi syarat, pemilih tambahan, KPPS yang bukan domisili TPS, dan kendala jaringan menjadi indikator rawan yang sering terjadi,” ujarnya.
Tidak lupa ia mengingatkan untuk menolak money politik.

Sementara itu, Zamzami A jarim membahas terkait pungut  hitung dan rekap (PHR).
Ia berujar partisipatif harus muncul dari kesadaran bukan mobilisasi tidak dibiayai tetapi dilakukan dengan kesadaran sendiri.
Zamzami juga menjelaskan terkait PHR dilakukan secara manual mulai dari Pemungutan suara manual dengan sistem coblos per individu per TPS, sistem hitung manual di TPS digital. Rekap: KPPS-PPS-KPUD:manual plus digital.
Sedangkan Dr. radian syam, SH, MH lebih membahas terkait kepastian hukum pilkada. Ia memilih tema ‘Peran masyarakat dalam menjaga pilkada serentak 2024 yang berkeadilan dan beretika’.
Menurutnya dengan SDM yang terbatas mengajak semua elemen masyarakat  Untuk bersama memahami kepastian hukum dalam Pengawasan partisipatif. Jika menemukan dugaan pelanggaran harus berani melapor. “Mau pilkada bersih harus berani melaporkan, harus bersifat fakta, tidak boleh dipandang sebagai tujuan, pelaksanaan harus efesien,” terangnya. Kerawanan dalam pemilu saling berhubungan dengan masalah hukum pemilu administrasi pemilu, sengketa proses pemilu, sengketa hasil pemilu, kendala dan tantangan. Penegakan hukum pemilu, terkadang sulit diterapkan sebab masih rendahnya kesadaran masyarakat menganggap bukan tugas mereka hanya tugas penyelenggara pemilu. Ia pun tidak lupa menekankan Tolak politik uang tolak politik uang.
Kultur/budaya masyarakat ikut menjadi peluang tersebut. Potensi pelanggaran biasanya mengarah kepada pemasangan alat peraga.
Untuk Objek pengawasan partisipatif, data pemilih.
Ia berharap peningkatan partisipasi pemilih, ketertiban yang lebih tinggi dikalangan pemilih muda.
Untuk pelapor ada Undang-undang perlindungan saksi dan korban. Bawaslu melindungi identitas pelapor.
Giat ini cukup mendapat ragam tanggapan dari hadirnya yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat.
Kegiatan ini ditutup anggota Bawaslu Rosnawati. (Lanni)

 

Ia berharap peningkatan partisipasi pemilih, ketertiban yang lebih tinggi dikalangan pemilih muda.
Untuk pelapor ada Undang-undang perlindungan saksi dan korban. Bawaslu melindungi identitas pelapor.
Giat ini cukup mendapat ragam tanggapan dari hadirnya yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat.
Kegiatan ini ditutup anggota Bawaslu Rosnawati.

Penulis: LanniEditor: Herman