DK, TANJUNGPINANG – Isu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi yang paling banyak dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kepulauan Riau (Kepri) pada tahun 2024.
Hal ini diketahui berdasarkan laporan dan temuan yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri serta kabupaten/kota. Pelanggaran tersebut menjadi yang paling sering ditemukan dalam laporan pilkada tahun ini.
“Pelanggaran di masa kampanye dari tanggal 23 Oktober kemarin sampai hari ini yang paling dominan adalah pelanggaran netralitas ASN,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggan dan Datin Bawaslu Kepri, Rosnawati, pada Selasa (05/11).
Rosnawati menjelaskan bahwa total laporan dan temuan mengenai pelanggaran netralitas ASN sudah mencapai 15 kasus, dengan 12 di antaranya berasal dari laporan langsung dan 3 lainnya merupakan temuan.
Sebanyak 15 laporan tersebut berasal dari 4 wilayah di Kepri, dengan 2 laporan datang langsung ke Bawaslu Kepri, 5 laporan dari Karimun, 3 laporan dari Lingga, dan 5 laporan lainnya dari Batam.
Rosnawati menambahkan, dalam satu laporan bisa saja lebih dari satu ASN terlibat sebagai terlapor.
“Ada satu laporan bisa lebih dari satu orang misalnya di Karimun. Ada satu temuan tapi terlapornya ada 3 orang,” tambahnya.
ASN yang terlapor diduga telah menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilkada di Kepri.
Bawaslu Kepri pun telah meneruskan beberapa laporan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Di Karimun ada tiga temuan yang sudah direkomendasikan ke BKN ini ada 5 orang ASN. Kemudian untuk Lingga, 3 sudah diteruskan ke BKN,” tambahnya.
“Batam 2 laporan yang diteruskan ke BKN. Sampai saat ini kita masih menunggu tindak lanjut dari BKN,” ujar Rosnawati.