DK-Tanjungpinang-Setelah melalui proses panjang memperjuangkan kavlingnya dan ayahnya yang dicabut sepihak oleh pihak desa Pengudang, kini Suhariyadi atau yang lebih dikenal dengan panggilan Acai bisa bernafas lega. Majelis hakim pimpinan Boy Sailendra, SH menenangkan gugatan Acai di pengadilan negeri Tanjungpinang, Selasa kemarin.
Sebelumnya keputusan ini sempat tertunda yang semestinya pada tanggal 2 November lalu, tetapi dikarenakan majelis hakim belum selesai bermusyawarah akhirnya diundur ke tanggal 5 November2024.
Salinan perkara perdata nomor 27/Pdt.G/2024/PN, selain mengabulkan gugatan Acai sebagian dengan mengembalikan kavling Acai dan ayahnya Jo Sun Huat dan dalam kovensi menolak gugatan rekooensi para pengugat rekovensi /para turut tergugat konpensi.
Dan dalam konvensi dan rekonvensi menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tangung renteng sejumlah Rp. 1.654.000.
Acai yang didampingi penasehat hukumnya, Fauji Salim, SH, MH, mengakui bahagia dengan keputusan ini tidak lupa berterimakasih kepada majelis hakim yang sudah memberi rasa keadilan. Terutama Acai, ia tak habis-habis bersyukur untuk kemenangan ini, dengan begitu ia bisa tinggal dan melanjutkan hidup ditanah yang sudah didiami moyangnya secara turun temurun.
Sebelum berniat melayangkan gugatan, satu hal yang diyakini lelaki kelahiran 1985 ini, jika ia yakin benar ia akan memperjuangkan sampai titik darah penghabisan. Ia merasa tidak merampas hak orang lain, ia juga tidak pernah ikut campur saat pembagian kavling oleh pihak desa. Namun tiba-tiba kavlingnya dan ayahnya dicabut tanpa pemberitahuan. Hanya masalah penebangan pohon durian yang menang ditanam moyangnya dijadikan drama berseri dijadikan alasan menimbulkan gejolak. Padahal faktanya, para pihak yang dilibatkan dalam masalah tebang pohon durian tidak pernah komplain dan tidak pernah melapor ke pihak desa.
Selain itu juga majelis hakim memutuskan sertifikat yang sudah ditimbulkan diatas kavling Acai dan Jo sun Huat, sertifikat 00444 atas nama Mustakim (turut tergugat I) dan sertifikat nomor 00441 atas nama Mira Saparina tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kebenaran adalah kebenaran walaupun kadang ia sering terlambat. Jangan berbuat semena-semena kepada masyarakat kecil, keadilan Tuhan dinyatakan melalui majelis hakim yang menyidang perkara ini.
“Pasti senanglah, kak, perkara saya menang. Terimakasih untuk tim Ph saya, Fauji Salim, Een Saputra dan buat media kakak yang membantu publikasi agar perkara ini jelas”, katanya dengan wajah sumringah.