DK-Tanjungpinang –Setelah menjalani 6 bulan mendekam di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri Alias sas joni, pejuang rempang akhirnya bisa menghirup udara bebas, Sabtu(2/11/2024).
Adapun sebelum bebas, sas joni menyelesaikan administrasi di Lapas Kelas II A Tanjungpinang.
Sas joni terlihat bersyukur bisa kembali bertemu dengan keluarga, terutama anak-anaknya.
“Alhamdulilah, saya bebas hari ini, saya selama di penjara juga berkelakuan baik, habis ini mau istirahat dulu. Jujur, 6 bulan menjalani di dalam itu gak mudah, jadi ingin ada waktu buat keluarga, buat anak-anak,” ungkapnya.
Sosok sas joni di kenal vokal oleh sejumlah aktivis di Provinsi Kepri. Ia kerap keras memberikan kritikan kebijakan kepala daerah Kepri yang tidak berpihak kepada masyarakat melalui sosial media.
Sehingga, pemuda tempatan asli penyengat itu langkahnya terhenti karena berurusan hukum perkara UU ITE pencemaran nama baik, hal tersebut diduga tidak terlepas adanya peran dari ex Walikota Tanjungpinang.
Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri), menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara selain itu didenda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan terhadap terdakwa Said Ahmad Syukri alias Sas Joni, atas perkara undang-undang ITE.
Putusan Majelis Hakim PT Kepri itu atas upaya banding dari JPU. Sebab, vonis Pengadilan Tingkat Pertama alias Pengadilan Negeri Tanjungpinang hanya dihukum 8 bulan percobaan.
Sebelum perkara UU ITE, sas joni juga terjerat kasus di Kota Batam yakni “Aksi Bela Rempang ” mengakibatnya dirinya di penjara selama 6 bulan 15 hari dan bebas pada 26 Maret 2024 lalu.