Imigrasi laksanakan FGD untuk standar Pelayanan keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang (Dok: Lanni)

DK-Tanjungpinang-Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) tentang Standar Pelayanan Keimigrasian di Aula Ismail Saleh, Kantor Kanwil Kemenkumham Kepri, Selasa (22/1). Acara ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan standar pelayanan keimigrasian guna mencegah potensi penyimpangan dan fraud dalam pelayanan publik.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kepri, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjungpinang, serta perwakilan dari berbagai instansi seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Kanwil Kemenag Provinsi, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, dan Lurah Senggarang.

Dalam sambutannya mewakili kepala kantor imigrasi Kepala Seksi Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah, menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan tertib sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Penerapan standar pelayanan harus melalui komunikasi dua arah antara penyelenggara dan masyarakat, untuk membangun sistem yang adil, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Tiga jenis layanan utama yang dievaluasi meliputi layanan untuk Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA), layanan bagi pengguna berkebutuhan khusus, serta layanan informasi. Narasumber yang hadir juga memberikan masukan terkait peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kepala Divisi Keimigrasian, Syahrioma Delavino, S.Sos, menekankan pentingnya standar pelayanan dalam meningkatkan integritas pelayanan imigrasi. “Dengan standar pelayanan yang jelas, diharapkan bisa memperkuat integritas dalam pelayanan keimigrasian,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya memperbaiki pelayanan bagi pegawai imigrasi, karena pelayanan yang baik dari pegawai akan berdampak positif pada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menilai bahwa standar pelayanan yang disusun telah memenuhi ketentuan. “Pelayanan imigrasi merupakan salah satu objek pengawasan Ombudsman. Jika fasilitas kantor sudah nyaman, pegawai akan bekerja lebih baik, dan masyarakat juga akan lebih nyaman,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa evaluasi tahunan akan terus dilakukan untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap pelayanan imigrasi.

Lagat juga menegaskan pentingnya menghindari praktik percaloan dalam proses pelayanan imigrasi. Ombudsman berkomitmen untuk terus mengawasi potensi penyimpangan, serta mendorong pembuatan loket khusus bagi lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Selain itu, rencana untuk memberikan layanan paspor khusus bagi keberangkatan ke luar negeri juga sedang dipersiapkan.

Sebagai langkah peningkatan pelayanan, Kantor Imigrasi Tanjungpinang diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan paspor, dengan menyediakan loket terpisah antara pembuatan dan pengambilan paspor, sehingga waktu masyarakat bisa dioptimalkan sesuai dengan keperluan mereka.

Penulis: LanniEditor: Herman