Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 237 Ribu Benih Lobster di Kepri

Tim Gabungan usai mengagalkan penyeludupan benih lobster. (Foto: Lantamal IV)
Tim Gabungan usai menggagalkan penyeludupan benih lobster. (Foto: Lantamal IV)

DK BATAM — Tim gabungan TNI AL, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis mutiara dan pasir, dengan total nilai sekitar Rp23,8 miliar.

Penangkapan ini berlangsung di Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, Tanjung Balai Karimun.

Wakil Komandan Lantamal IV Batam, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menjelaskan, operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara berbagai instansi. Setelah menerima informasi tentang rencana penyelundupan menggunakan High Speed Craft (HSC) bermesin 4×200 PK, tim melakukan pengejaran selama sekitar tiga jam.

Setelah HSC dikandaskan di daratan Berakit, tim menemukan puluhan box styrofoam berisi benih lobster, sementara pelaku berhasil melarikan diri.

“Penindakan ini merupakan bukti nyata dan komitmen para penegak hukum di laut dalam menjaga perbatasan laut Indonesia dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara,” ujarnya.

Kolonel Ketut menegaskan komitmen para penegak hukum untuk menjaga perbatasan laut Indonesia dari aktivitas ilegal yang merugikan negara dan memperkuat kerja sama lintas instansi.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi mengungkapkan, penyelundupan ini diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Perikanan.

Dia menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam mencegah tindakan ilegal seperti ini.

“Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergitas yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bea Cukai Batam, dan Polda Kepri,” katanya.

Brigjen Pol Nunung Saefudin dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu menyebutkan bahwa benih lobster tersebut berasal dari pesisir selatan Pulau Jawa, Jambi, dan NTB.

“Barang-barang ini kemudian dikumpulkan menjadi satu di satu tempat dan baru dibungkus rapi yang selanjutnya direncanakan dibawa ke luar negeri,” jelasnya.

Sebagai langkah lebih lanjut, benih lobster yang berhasil diselamatkan telah dilepasliarkan pada 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kenipan Batu, Karimun, melibatkan berbagai instansi termasuk Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan Lantamal IV.