DK-BATAM – Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap dua unit mobil mewah, yaitu Nissan GTR R35 warna biru dan Toyota Land Cruiser 2024 warna hitam, di Pelabuhan Bintan 99, Batu Ampar, Kota Batam, pada pekan lalu. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur rutin yang dilakukan terhadap kendaraan yang masuk ke wilayah Batam dengan status importasi baru.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa pemasukan kendaraan ke Batam dengan kondisi baru harus sesuai dengan daftar yang telah dikeluarkan oleh BP Batam. Setelah itu, kendaraan tersebut diperiksa oleh petugas Bea Cukai untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kondisi fisik kendaraan.
“Kendaraan tersebut diperiksa di akhir bulan Agustus. Proses ini adalah bagian dari layanan biasa dan sepenuhnya legal. Data importasi kendaraan ada di dalam sistem dan tidak dapat dipublikasikan,” kata Evi Octavia.
Spesifikasi Kendaraan
Nissan GTR R35 yang diperiksa memiliki spesifikasi sebagai berikut:
Dimensi: 4.709 x 1.895 x 1.369 mm
Mesin: Twin Turbo Premium Unleaded V-6
Tenaga: 565 hp pada 6.800 rpm, torsi maksimal 467 Nm pada 3.330 rpm
Transmisi: Auto-Shift Manual w/OD dengan 6 kecepatan
Kapasitas mesin: 19.5 L
Suspensi: Double wishbone, multi-link
Sistem pengereman: 4-Wheel Disc, 4-wheel ABS
Harga per unit mencapai hingga Rp 3,4 miliar.
Sementara itu, Toyota Land Cruiser 2024 diperkirakan memiliki spesifikasi:
Jenis Bahan Bakar: Diesel
Kapasitas Mesin: 3.346 cc
Tenaga: 301 hp pada 4.000 rpm
Torsi: 700 Nm pada 1.600-2.600 rpm
Evi juga menambahkan, jika kendaraan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka kendaraan akan mendapatkan pelat nomor hijau khusus Batam. Pelat nomor ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut hanya dapat digunakan di wilayah Batam.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Batam untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan impor kendaraan dan menjaga tertib administrasi di wilayah Batam.
Proses ini juga bertujuan untuk menjaga agar seluruh kendaraan yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menghindari penyalahgunaan fasilitas kendaraan bebas bea yang tersedia untuk wilayah Batam.