Fasilitas Tak Memadai, Perempuan Lansia Terbaring 7 Jam di dalam Kapal Cepat

Salmiah (66) terbaring dan menahan sakit menuju Tanjungpinang selama 7 jam di dalam kapal cepat (ferry) dengan fasilitas kesehatan tak memadai, Minggu (13/10) (Dok: datakepri)

Perempuan itu didiagnosa menderita glukosa dan komplikasi. Ia dirujuk dari RSUD Palmatak ke RSUP Kepri Raja Ahmad Thabib di Tanjungpinang.

“Iya bang. Kami dapat rujukan dari RSUD untuk operasi mata ibu di RSUD provinsi,” ungkap anak Salmiah.

Ia menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan di kapal cepat tersebut berbeda dengan angkutan Pelni.

“Yang saya tau fasilitas di ferry seperti ini. Tapi, kalau di kapal Pelni itu ada ruangan atau kamar khusus untuk orang sakit bang,” jelasnya ke Indopost.co.

Hal ini mendapat perhatian dari Ketua Persatuan Pemuda Kepulauan (PPK) Anambas, Wahyu Milsandi.

“Saya mengapresiasi dedikasi tenaga kesehatan (nakes) Anambas dalam melayani pasien selama perjalanan di dalam ferry,” tuturnya.

Ia menjelaskan, kapal ferry seharusnya memberikan pelayanan khusus untuk orang sakit.

“Dalam situasi ini jangan sampai orang sakit tambah sakit, 7 jam baring beralaskan tikar, berhadapan langsung pulak dengan toilet, karena di dalam UU No 17 Tahun 2018 Pasal 42 ayat 1 menjelaskan bahwa perusahaan angkutan perairan wajib memberikan
fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia 5 tahun, orang sakit dan lanjut usia,” paparnya.

Ia berharap ke kepala daerah terpilih, nantinya dapat bekerja sama dengan swasta untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kami tentu berharap kepada kepala daerah terpilih nanti agar dapat merealisasikan aspirasi kami untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan di setiap RSUD dan transportasi laut,” tutupnya.

Penulis: LanniEditor: Herman