RN Pelaku Perampokan Berhasil diciduk Satreskrim Polresta Tanjungpinang

pelaku perampokan RN (31) (Dok: Lanni)

DK-Tanjungpinang-pelaku perampokan RN (31) dijalan raja haji gang pandan pada Agustus lalu berhasil diciduk satreskrim Polresta Tanjungpinang. Korban Maimunah (71) yang babak belur dihajar pelaku meninggalkan luka lebam diwajahnya yakni Dimata dan Bibir

RN diciduk ditempat persembunyiannya di Bintan. Hal ini terungkap saat konfrensi pers di Polresta Tanjungpinang yang langsung dipimpin oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol Budi Santosa SIK, M.H didampingi wakapokres Robbi dan Kasatreskrim AKP Agung Tri poerbowo.

Kejadian ini sempat viral dan mengguncang warga kota Gurindam. Terlebih pelaku yang tega menyakiti Korban dan mengasak perhiasan emas dan uang korban. Menurut Budi pelaku tega memukul korban akibat Korban melawan pelaku yang menyamar jadi pengantar paket. Ditambahkan Kapolresta, dari cara pelaku menyamar menjadi pengantar paket dan investigasi, hal tersebut sudah direncanakan pelaku.

Dari pelaku berhasil disita pakaian saat kejadian, 1 unit hp Samsung, 1unit motor jupiter serta 1 ATM atas nama pelaku
Pelaku.

Pelaku mengaku melakukan perampokan tersebut karena faktor ekonomi juga biaya nikah. Namun sebagian hasil penjualan barang-barang Maimunah ia gunakan untuk judi online (judol).

Usai melakukan aksinya RN bersembunyi dan ketakutan. Kemudian lewat FB tim gabungan berhasil menciduk pelaku di Bintan.

Perampokan itu dilakukan sendiri oleh pelaku. Dan ancaman hukuman 9 tahun. Budi berpesan agar Masyarakat lebih hati-hati menjaga rumahnya. Dan apa bila ada kejahatan segera lapor polisi.

Untuk kerugian atas aksi RN itu diperkirakan mencapai 17-20 juta. Kini tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut agar dapat disidangkan dan mendapat ganjaran setimpal.

Penulis: LanniEditor: Herman