DK TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini sedang menyusun Surat Edaran mengenai netralitas Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan bahwa SE ini akan berbeda dari SE mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara.
Ia menegaskan bahwa RT/RW sebagai lembaga masyarakat harus bersikap netral.
“Contohnya tidak boleh menghalangi paslon untuk kampanye di wilayahnya. Terkait dengan pengawasan dan pembinaan, laporkan jika ada pelanggaran sesuai tupoksi kita,” kata Zulhidayat, Rabu (2/10).
Saat ini, SE tersebut masih menunggu tanda tangan dari Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengungkapkan bahwa tidak ada regulasi khusus mengenai netralitas RT/RW.
Namun, masalah muncul jika ada ketidakadilan dalam memberikan kesempatan kepada setiap paslon selama kampanye.
“Misalnya, menghalangi salah satu paslon sedangkan yang lain tidak. Yang dilarang itukan ASN. Jika RT dan RW merupakan ASN, TNI Polri maka melanggar aturan netralitas ASN,” jelasnya.
Yusuf menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada temuan mengenai ASN yang tidak netral dalam pilkada kali ini.
“Jika menghalangi-halangi orang kampanye, menghalangi datang ke TPS itu jelas di pidana, dan mengajak orang untuk golput,” tutupnya.