Cabuli 3 Anak, Polisi Tangkap Lansia di Tanjungpinang

Polisi mengamankan pelaku. (Foto: Polresta Tanjungpinang)
Polisi mengamankan pelaku. (Foto: Polresta Tanjungpinang)

DK, TANJUNGPINANG – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial S (61) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk kepolisian usai mencabuli 3 anak.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan, aksi bejat itu terjadi pada Sabtu (21/09) sekira pukul 18.40 WIB kemarin.

Korbannya adalah dua anak berusia 10 tahun dan satu anak berusia 11 tahun. Saat itu, ketiga anak tersebut baru selesai melaksanakan salat Magrib dari salah satu Masjid.

Lalu, para korban keluar dari masjid untuk membeli jajanan. Usai berbelanja mereka hendak kembali ke masjid, mereka bertemu dengan pelaku yang saat itu sedang mencabut rumput di depan masjid.

Iptu Sahrul melanjutkan, saat ketiga korban sedang mengobrol, seketika pelaku mengajak korban untuk pergi ke belakang masjid untuk bersantai-santai.

“Kemudian saat para korban tengah bersantai, pelaku langsung memaksa korban melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelasnya.

Beruntung para korban dapat melarikan diri. Usai kejadian tersebut, pihak para keluarga korban melapor ke SPKT Polresta Tanjungpinang di hari yang sama sekira pukul 23.50 WIB

Para orang tua korban datang dengan membawa pelaku ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, adapun barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni 3 helai baju yang digunakan para korban saat kejadian tersebut

“Pelaku dikenai hukuman Pasal 82 Ayat 1, UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Terhadap perkara ini masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

banner 120x600