Pasar juga bisa diartikan sebagai suatu mekanisme yang menghubungkan pembeli dan penjual dalam melakukan transaksi ekonomi.
“Faktanya coba lihat, Pasar Puan Ramah kosong ditinggal pedagang kan. Ada apa sehingga ditinggal pedagang? Ini harus diungkap sampai ke akar-akarnya oleh kejaksaan. Karena, pasar tersebut tidak diminati oleh pedagang maupun pembeli,” tegas Adiya lagi.
Bentuk atau ukuran Pasar Puan Ramah juga dikritik. Pegiat Anti Korupsi ini menilai Pasar Puan Ramah terlihat kecil. Sementara anggaran yang digelontorkan berjumlah Rp3.309.999.900.
“Pasar Puan Ramah terlihat kecil. Bahan yang dibuat dalam pembangunan merupakan bahan besi. Sehingga, tidak adanya kata nyaman ketika siang hari dengan panasnya terik matahari,” tutupnya.
Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kini sedang mencari informasi, pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) soal Pasar Puan Ramah yang sudah dibangun menelan anggaran Rp3.309.999.900 bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang.
“Iya benar, saat ini Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) sedang dalam pengumpulan data dan keterangan. Untuk lain-lainnya biar tim bekerja dulu ya mas, terima kasih,” kata Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati, Senin (9/9).
Senopati belum bisa menjelaskan lebih jauh, ketika ditanya sejak kapan dibidik, terkait apa, dan berapa orang atau pejabat yang sudah dimintai keterangan.
“Sedang berjalan ya mas,” ungkapnya.
Pasar Puan Ramah diketahui dibuat melalui Dinas PUPR setempat dan diresmikan pada masa Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
Pasar tersebut diketahui dibangun pada tahun 2022 yang lalu, dengan tujuan untuk menampung para pedagang Pasar Baru Tanjungpinang selama masa pasar tersebut direvitalisasi.
Berdasarkan plang proyek, pembangunan pasar relokasi bersumber dari dana APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp3.309.999.900.
Adapun sebagai pelaksana yakni CV. Cahaya Fajar, pengawas CV. Cipta Perdana Teknik, dan waktu pelaksanaan 45 hari kalender.
Rahma meresmikan pasar itu pada Jumat (23/9/2022). Tempat ini adalah pasar relokasi (sementara) untuk pedagang dari Pasar Baru I dan II. Karena, pemerintah merevitalisasi Pasar Baru I dan II sejak berdiri 32 tahun silam.
Pasar Puan Ramah yang terletak di Jalan Kijang Lama, seputaran Kantor Disdukcapil Tanjungpinang ini sejatinya bisa menampung sekitar 800 pedagang.
Seiring berjalannya waktu pasca diresmikan, Pasar Puan Ramah menjadi pasar yang kontroversial karena menyisakan sejumlah masalah. Kini, pasar itu ditinggalkan oleh pedagang sebagai tempat berjualan.