
DK-Bintan-sidang lanjutan gugatan suhariyadi (Acai) dan Jo Su Huat terus bergulir dan agenda sidang lapangan kelokasi sengketa pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dipimpin langsung oleh Boy Sailendra didampingi panitera Fauzi dan Ferdian Simanungkalit.
Sebelum sidang dimulai belasan polisi dari polres Bintan sudah hadir di desa Sialang Barat, RT 08 pengudang, Bintan. Setelah dibuka oleh ketua majelis hakim, sidang pun dimulai dengan penunjukan batas tanah yang sudah diberi patok. Pihak Acai dan Jo su huat yang diwakili oleh Penasehat hukumnya (PH), Fauzi Salim. S.H. MH, meminta untuk mengecek lahan seluas 4 hektar (ha) secara menyeluruh terlebih dahulu barulah dilakukan penujukan batas kavlingan. Dan hal ini pun dikabulkan oleh ketua majelis hakim.
Dimulai dari batas/patok depan rumah Acai, majelis hakim dan dikuti oleh para tergugat, lahan 4 ha tersebut sampai ke bibir jalan. Boy juga mempertanyakan kepada Acai sempadan lahannya tersebut yang dijawab pria kelahiran 1985 itu antusias dan fasih. Begitu pun saat ditanya dengan kepemilikan lahan Acai menyebut ia tidak tahu kepada siapa saja lahan tersebut sudah dibagi oleh pihak desa. Tidak banyak bantahan dari pihak tergugat, baik dari Iwan kadli, Saparudin yang diwakili oleh PHnya Ahmad Fidyani. Walaupun Saparudin ikut menghadiri sidang lapangan itu dan berbaur bersama rombongan ia memilih diam tidak bersuara. Sedangkan pihak kepala desa (kades) pengudang diwakili oleh Fadlei atau yang karib disapa Deli. Ia sempat menjabat sebagai PJ setelah kades sebelumnya berpulang keharibaan sang pencipta.
Pemeriksaan setempat dengan penunjukan batas-batas tanah berjalan aman tanpa ada ngangguan ketertiban.
Usai pemeriksaan setempat, hakim mempersilahkan jika pengugat memiliki bukti tambahan. Dan sudang selanjutnya pengugat diminta menghadirkan saksi 6 orang. “Jika ada bukti tambahan silahkan,” singkat Boy. Ia juga menegaskan jika saksi yang diminta tidak dapat hadir disidang mendatang, akan diberi kesempatan untuk memberi kesaksian pada waktu selanjutnya. Tetapi ia berharap saksi yang diminta bisa hadir pada sidang mendatang tanpa terkecuali.