Habisi Uang Negara Ratusan Juta, diduga Bapenda Batam Sewa Alat Rekam Rusak

Belanja Sewa 68 Alat Perekam yang Menghasilkan Data Tidak Valid

LHP BPK 2023, sewa alat perekam rusak (dok: LHP BPK 2023)

DK- Batam-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam diduga melakukan sewa menyewa alat perekam rusak, dengan kegiatan belanja sewa komputer senilai ratusan juta rupiah pada tahun anggaran 2023 dalam rangka penyelenggaraan pajak daerah.

Diketahui belanja sewa komputer dengan SPK Nomor 01/KONTRAK/PSDPPPD.02/000.3.2/APBD/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Belanja Sewa Komputer Jaringan, senilai 753.500 juta rupiah.

Bapenda melakukan pemasangan alat perekam tapping box sebanyak 203 unit, yaitu pada tujuh Wajib Pajak (WP) hotel, 171 WP restoran, 9 WP parkir, dan 16 WP hiburan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kepri dengan Nomor 75.A/LHP/XVIII.TJP/04/2024 output Sistem Monitoring Pajak Daerah dan wawancara dengan Kepala Sub Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah II diketahui terdapat 68 alat perekam yang menghasilkan data tidak valid.

Adapun data dari server WP tidak dapat diakses, WP tidak mengunggah data penjualan ke folder yang telah ditentukan, jaringan internet WP tidak stabil sehingga data tidak terkirim ke server Bapenda, dan peralatan tablet sistem monitoring pajak tidak digunakan oleh Wajib Pajak.

Alat perekam yang dipasang Bapenda Batam salah satunya Mobile Pos, yaitu sebuah perekam yang bekerja secara real time.

Penggunaan Mobile pos agar mempermudah data transaksi dikirim ke server Bapenda pada waktu bersamaan dengan transaksi dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet yang dihubungkan dengan perangkat.

“Mobile Pos agar mempermudah data transaksi, Tetapi perangkat tersebut tidak memiliki fitur backup data sehingga ketika terjadi gangguan pada jaringan internet, data gagal dikirimkan ke server Bapenda dan transaksi tidak terekam,” tulis Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kepri.

Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau  menyampaikan bahwa terdapat output data sistem monitoring pajak daerah yang tidak dapat digunakan.

“Kepala Sub Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah II menyatakan telah melakukan evaluasi secara periodik atas output data sistem monitoring pajak daerah, dan diketahui hasil evaluasi tersebut menunjukkan terdapat output data sistem monitoring pajak daerah yang tidak dapat digunakan dan berkoordinasi dengan penyedia sewa alat perekam,” tulis badan pemeriksa keuangan wilayah kepulauan riau.

Sehingga hal tersebut mengakibatkan Realisasi belanja sewa 68 alat perekam yang tidak menghasilkan data yang valid sebesar Rp147.840.000,00 pada Bapenda.

Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Bapenda dikarenakan tidak melakukan evaluasi secara optimal atas sistem monitoring pajak daerah serta tidak Mengatur klausul terkait output data yang andal dalam SPK agar pemanfaatan alat perekam lebih optimal.

Hingga pemberitaan ini terbit tim redaksi Indopost masih berusaha mengkonfirmasi kepala Bapenda Batam. 

Penulis: HermanEditor: Iskandar
banner 120x600