DK-Tanjungpinang– Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Tanjungpinang melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal melakukan tera ulang timbangan pedagang di Pasar Bintan Center pada Sabtu, 7 September 2024.
Tera ulang ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa beberapa timbangan pedagang belum ditera ulang.
Kepala UPTD Metrologi Legal, Joko Susilo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin.
“Kami melakukan tera ulang setelah mendapatkan informasi bahwa ada timbangan yang belum ditera,” ujarnya saat diwawancarai di sela-sela kegiatan tera.
Joko Susilo mengungkapkan bahwa dari sekitar 50 timbangan yang diperiksa, ditemukan belasan timbangan yang tidak sesuai atau memiliki selisih.
“Kami sudah memperbaiki timbangan-timbangan yang bermasalah dan memberi tanda segel pada mereka,” tuturnya.
Pada Juni 2024 lalu, UPTD Metrologi Legal telah melakukan tera di Pasar Bintan Center, memeriksa sekitar 340 timbangan pedagang. Dari catatan mereka, ada sekitar 50 timbangan yang belum ditera ulang hingga saat ini.
Joko Susilo menekankan pentingnya tera ulang dilakukan secara rutin, setidaknya sekali dalam setahun.
“Kami mengimbau kepada semua pedagang untuk melakukan tera timbangan secara berkala agar baik penjual maupun pembeli merasa puas dan tidak ada kekhawatiran mengenai akurasi timbangan,” pungkasnya.