DK-Tanjungpinang-setelah 2 pekan sidang gugatan Suhariyadi atau Acai lewat vicom, hari ini kembali digelar di pengadilan negeri Tanjungpinang, Selasa (3/9). Acai didampingi penasehat hukumnya (PH), Fauji Salim S.H, M.H, and partner hadir dalam persidangan pembuktian dari pihak tergugat. Dipihak tergugat tampak Iwan Kadli (tergugat II) Ahmad Vidyani selaku PH akhirnya harus melanjutkan sidang gugatan yang diketuai majelis hakim Boy Sailendra.
Nomor perkara 27/pdt.G/2024/P.N yang terdaftar di Pn Tanjungpinang ini, sudah beberapa kali menjalani sidang mediasi namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya hari ini. Selasa (23/7) sidang gugatan itu dimulai. Tetapi sayang. Kepala desa (kades) Pengudang selaku tergugat I, Kamali Labosa tidak hadir dikarenakan sakit. Sidang hanya dihadiri Iwan Kadli tergugat II dan Saparudin tergugat III yang diwakili PHnya, Ahmad Fidyani.
Sementara tergugat I, Kamali Labosa, kepala desa (kades) pengudang tidak hadir karena yang bersangkutan sudah alnarhum. Namun begitu gugatan ini tidak gugur karena gugatan bukan kepada person (orang) melainkan institusi.
Sidang yang dipimpin Boy sailendra ini akan dilanjutkan dengan sidang lapangan, atau kelokasi yang menjadi sengketa.
Kegagalan mediasi dengan tengat waktu yang diberi majelis hakim menjadikan perkara ini lanjut kepersidangan.
Lebih jelasnya gugatan ini bermula dari kavling Acai dan Jo Sun Huat yang dicabut sepihak. Namun menariknya, kavling itu diserahkan kepada Anto dan Widodo dan keduanya mengaku tidak pernah melaporkan Acai kepihak desa apalagi ke polisi. Karena batang durian yang ada di kavling itu ditebang Acai.
Keduanya juga mengakui pohon durian itu memang ditanam orang tua Acai. Dan persoalan pohon durian sudah mereka selesaikan dengan menandatangani surat. Anto dan Widodo pun merasa heran mengapa persoalan ini melebar dan diributkan pihak lain.
Fauji Salim selaku Ph Acai dan Jo sun huat diap menghadapi sidang lapangan, kendati Jaded pengudang sudah wafat tidak menghalangi gugatan ini untuk terus. “Yang kita gufat kan bukan personnnya tetapi institusinya. Jadi tidak berpengaruh,” singkatnya. (Lanni)