
Advetorial-DK- Bidang Kelautan Konservasi dan Pengawasan melaksanakan Kegiatan Pembinaan dan Pengukuhan Pokmaswas SDKP di Kabupaten Karimun di Pendopo Among Mitro Kecamatan Kundur, Selasa tanggal 20 Agustus 2024.
Kegiatan dihadiri oleh Cabang Dinas KP Karimun, Dinas Perikanan Kab. Karimun, Penyuluh Perikanan Pusat, Kepala Desa dan Lurah Lingkup Pulau Kundur dan Pokmaswas yang akan dikukuhkan yaitu Alai Bersatu, Nelayan Lubuk, Nelayan Sungai Ungar Utara, Lancang Rusa dan Nelayan Desa Penarah.
Kegiatan dibuka dengan materi pengawasam oleh Pengawas Perikanan DKP Provinsi Kepri dilanjutkan dengan tanya jawab terkait isu dan permasalahan lintas batas dan jalur penangkapan ikan. Selain pembinaan dilaksanakan juga pengukuhan kepada 5 Pokmaswas SDKP di Kabupaten Karimun oleh Kepala Cabang Dinas KP Karimun didampingi oleh Pengawas Perikanan dan Kepala UPT Pelayanan Usaha Perikanan Kecamatan Kundur. Harapan kedepannya agar kelompok yang telah dikukuhkan menjadi lebih bersemangat dan mandiri dalam menjalankan fungsi pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan dengan prinsip 3 M (Melihat, Mendengar dan Melaporkan).
Kepala Cabang Dinas KP Karimun, Faizal mengatakan pengukuhan pokmaswas sebagai bentuk penetapan organisasi kelompok masyarakat yang sah berbadan hukum yang berlaku di DKP.
“Ada lima yang kami kukuhkan Pokmaswas Alai Bersatu, Pokmaswas Nelayan Lubuk, Pokmaswas Nelayan Sungai Ungar, Pokmaswas Pokmaswas Lancang Rusa dan Pokmaswas Nelayan Desa Penarah,” ujar Faizal.
Faizal menambahkan tujuan Pokmaswas dibentuk oleh Pemerintah untuk membantu melakukan pengawasan sekaligus melakukan upaya penyadaran hukum melalui sosialisasi dan pelaksanaan prinsip.
“Jadi Pokmaswas tidak hanya bertugas dalam pengawasan kawasan konservasi perairan, tetapi turut serta melakukan sosialisasi aturan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan,” ujarnya.
“Dengan prinsip 3M yang harus dilakukan yakni Melihat, Mendengar, Mencatat dan Melaporkan,” timpanya.
Faizal menjelaskan Pokmaswas mempunyai lima tugas dan tanggung jawab. Pertama, memelihara dan melestarikan sumber daya kelautan dan perikanan.
Kedua, melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan di wilayah laut yang menjadi tanggung jawab masing-masing kelompok masyarakat pengawas sumber daya kelautan dan perikanan.
Ketiga, melakukan tindakan preventif dan melaporkan kegiatan yang diduga atau diindikasikan ilegal di kawasan konservasi yang telah ditetapkan.
Keempat, melakukan koordinasi terkait kegiatan pengawasan di lapangan kepada aparat keamanan dan Kelima, mendukung pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berbasis masyarakat.
“Termasuk melaporkan semisal ada tindakan pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan,” ujarnya.
Faizal berharap kepada Pokmaswas Perikanan yang baru dikukuhkan untuk lebih aktif lagi dalam memaksimalkan tugas dan perannya di masyarakat pesisir.
“Harapannya Pokmaswas ini agar lebih aktif lagi, khususnya dalam memberikan edukasi kepada nelayan agar senantiasa menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ujarnya.