Gubernur Kepri Buka Rakor Pengawas Desa 2024: Wujudkan Pengelolaan Dana Desa yang Efektif dan Transparan

Pembukaan Rakor Pengawas Desa Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Provinsi Kepri di Ballroom Aston Hotel & Residence Pelita, Kota Batam (Dok: Diskominfo)

ADVETORIAL-DK- KEPRI – Gubernur Kepri Ansar Ahmad membuka secara resmi pelaksanaan Rakor Pengawas Desa Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Provinsi Kepri, bertempat di Ballroom Aston Hotel & Residence Pelita, Kota Batam, pada Ahad (25/8) malam.

Acara yang diikuti oleh seluruh inspektorat, camat, dan kepala desa dari lima kabupaten di Provinsi Kepri ini mengangkat tema “Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Menuju Pembangunan Desa yang Berintegritas” dan akan berlangsung selama dua hari.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Dana desa yang bersumber dari anggaran dan belanja daerah harus digunakan sesuai dengan tujuannya.

“Yakni untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kepri juga akan terus memastikan bahwa setiap pemerintahan desa berjalan dengan baik dan efektif, serta mengevaluasi kinerja perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam melakukan perencanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana desa.

Gubernur Ansar juga menjelaskan bahwa Pemprov Kepri bersama Kepolisian Daerah Provinsi Kepri dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri telah melakukan koordinasi melalui Perjanjian Penandatanganan Kerja Sama (PKS) sebagai wujud komitmen dalam mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa agar sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinasi dalam PKS ini bertujuan agar para pihak senantiasa berkoordinasi dan memberikan informasi yang valid antara aparatur penyidik internal dan aparat kepolisian, jika ada dugaan indikasi penyelewengan jabatan dan kekuasaan yang dilakukan dalam pengelolaan dana desa.

“Dengan kata lain, koordinasi melalui PKS ini bukan untuk melindungi orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya hingga merugikan keuangan negara. Pengawas internal harus berkoordinasi dengan baik bersama aparat kepolisian terkait tata cara pelaporan dengan tetap memperhatikan kaidah hukum yang berlaku,” tegasnya.

Gubernur Ansar, yang juga Bapak Pembina Desa Provinsi Kepri, menambahkan bahwa kegiatan rakor seperti ini menjadi pesan penting dalam melaksanakan pembangunan desa yang benar. Hal ini sesuai dengan harapan Presiden RI Joko Widodo yang terus menggaungkan pembangunan dari desa.

Pada kesempatan tersebut, Ansar juga mengharapkan agar koordinasi yang baik terus terjalin antara semua pihak, terutama kepala desa dan camat sebagai kunci sukses dalam pembangunan desa yang berkelanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.

“Keberhasilan pembangunan akan tercermin ketika setiap pihak menjalankan fungsi dan tugas koordinasi dengan benar,” ungkap Gubernur Ansar.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, menekankan pentingnya koordinasi pengawasan yang baik melalui kerja sama lintas sektor antara Pemerintah Provinsi Kepri, Kepolisian Daerah Provinsi Kepri, dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri.

Koordinasi yang baik dalam pengawasan sangat penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan dengan bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan, sehingga potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan dan pengelolaannya bisa terus diminimalisir.

“Pengawasan yang ketat adalah kunci sukses setiap desa dalam mengelola keuangannya dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Kapolda Kepri.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, ST Irmendas, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam mengelola dana desa yang jumlahnya terus meningkat sejak program ini digulirkan. Saat ini, jumlahnya telah mencapai Rp 1 miliar per desa.

“Dengan terus meningkatnya dukungan keuangan desa, tentu perlu ada dukungan khusus dari inspektorat berupa bimbingan dan pengawasan untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam mengelola keuangannya,” jelas ST Irmendas.

Dengan demikian, setiap kepala dan aparatur desa akan mampu mengelola dana desa dengan baik dan benar, sesuai prinsip efektivitas dan akuntabilitas.

“Hasil akhirnya diharapkan dapat menekan pelanggaran dan penyelewengan dana desa” tutupnya. (ADV)

Penulis: BudiEditor: Herman